Sabtu, 23 November 2024
spot_img

MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam direvisi. MUI berharap SKB itu dibatasi hanya pada pihak yang berbeda agama. Sekolah seharusnya tetap diberi kebebasan untuk menganjurkan penggunaan seragam khas agama.

Hal tersebut tertuang dalam tausiah dewan pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (11.2) lalu . Dalam pernyataannya, Miftachul Akhyar meminta agar dilakukan revisi, terutama pada ketentuan diktum ketiga. Diktum itu mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama, implikasi dari aturan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Baca Juga:  Amerika-Iran di Ambang Perang

Aturan itu patut di apresiasi karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Hal itu, kata Miftah, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain. Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah seharusnya tidak perlu melarang.

”Sekolah bisa saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik,” kata Miftah.

Baca Juga:  Kenali Ciri-ciri Email Palsu

Hal-hal seperti itu, menurut dia, bisa diserahkan kepada sekolah lewat mekanisme musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk komite sekolah.

”Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” jelas Miftah.

Selain itu, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat aturan positif. Terutama aturan yang bersifat menganjurkan dan membolehkan peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama yang dianut.

Hal tersebut, kata Miftah, se jalan dengan pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. (tau/c12/oni/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam direvisi. MUI berharap SKB itu dibatasi hanya pada pihak yang berbeda agama. Sekolah seharusnya tetap diberi kebebasan untuk menganjurkan penggunaan seragam khas agama.

Hal tersebut tertuang dalam tausiah dewan pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (11.2) lalu . Dalam pernyataannya, Miftachul Akhyar meminta agar dilakukan revisi, terutama pada ketentuan diktum ketiga. Diktum itu mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama, implikasi dari aturan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Teken Komitmen, Alfedri-Husni Siap Lanjutkan Program Jaga Lingkungan

Aturan itu patut di apresiasi karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Hal itu, kata Miftah, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain. Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah seharusnya tidak perlu melarang.

- Advertisement -

”Sekolah bisa saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik,” kata Miftah.

Baca Juga:  Kock Meng Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Kepri, Ini Kata KPK

Hal-hal seperti itu, menurut dia, bisa diserahkan kepada sekolah lewat mekanisme musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk komite sekolah.

”Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” jelas Miftah.

Selain itu, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat aturan positif. Terutama aturan yang bersifat menganjurkan dan membolehkan peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama yang dianut.

Hal tersebut, kata Miftah, se jalan dengan pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. (tau/c12/oni/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari