Sabtu, 12 September 2026
- Advertisement -

Mahfud Sebut Omnibus Law untuk Memudahkan Masuknya Investasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, omnibus law harus dipahami secara utuh sehingga tidak dianggap sebagai peraturan baru yang asing. Menurutnya, omnibus law merupakan peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan di bidang yang sama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian memberi contoh, tentang aturan untuk perizinan investasi. Setiap kementerian maupun lembaga memiliki aturan berbeda tentang itu kendati obyeknya sama. Adanya omnibus law diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan aturan.

"Ini diatur dengan omnibus law. Jadi bukan hukum yang aneh-aneh gitu ya. Misalnya, kalau sekarang cara perizinan yang berbeda-beda. Menteri Perindustrian memberi izin beda, orang mau investasi selesai di perindustrian, belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini, jadi pintunya terlalu banyak (maka) dibuat omnibus law," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Sensus Online 45 Hari

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, omnibus law bisa dibilang sebagai metode pembuatan undang-undang yang mengatur banyak hal dalam satu paket. Tujuan agar memperlancar investasi di tengah sengkarut peraturan.

"Jadi masyarakat supaya jangan menganggap omnibus law sesuatu makanan aneh. Itu metode pembuatan undang-undang untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya omnibus law. Agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet, kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, naskah akademik dari draf RUU Omnibus Law akan segera tuntas. Menurutnya, draf RUU Omnibus Law rencananya diserahkan ke DPR sebelum Januari 2020.

Baca Juga:  WADA Cabut Sanksi untuk Indonesia

Yasonna menargetkan RUU Omnibus Law bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. "Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di prolegnas. Sebelum reses yang akan datang dia (Omnibus Law) sudah masuk prolegnas. Nanti draf RUU-nya akan kita serahkan ke DPR sebelum Januari (2020)," kata Yasonna di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, omnibus law harus dipahami secara utuh sehingga tidak dianggap sebagai peraturan baru yang asing. Menurutnya, omnibus law merupakan peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan di bidang yang sama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian memberi contoh, tentang aturan untuk perizinan investasi. Setiap kementerian maupun lembaga memiliki aturan berbeda tentang itu kendati obyeknya sama. Adanya omnibus law diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan aturan.

"Ini diatur dengan omnibus law. Jadi bukan hukum yang aneh-aneh gitu ya. Misalnya, kalau sekarang cara perizinan yang berbeda-beda. Menteri Perindustrian memberi izin beda, orang mau investasi selesai di perindustrian, belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini, jadi pintunya terlalu banyak (maka) dibuat omnibus law," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, omnibus law bisa dibilang sebagai metode pembuatan undang-undang yang mengatur banyak hal dalam satu paket. Tujuan agar memperlancar investasi di tengah sengkarut peraturan.

"Jadi masyarakat supaya jangan menganggap omnibus law sesuatu makanan aneh. Itu metode pembuatan undang-undang untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya omnibus law. Agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet, kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," jelas Mahfud.

- Advertisement -

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, naskah akademik dari draf RUU Omnibus Law akan segera tuntas. Menurutnya, draf RUU Omnibus Law rencananya diserahkan ke DPR sebelum Januari 2020.

Baca Juga:  52 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Yasonna menargetkan RUU Omnibus Law bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. "Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di prolegnas. Sebelum reses yang akan datang dia (Omnibus Law) sudah masuk prolegnas. Nanti draf RUU-nya akan kita serahkan ke DPR sebelum Januari (2020)," kata Yasonna di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

- Advertisement -

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, omnibus law harus dipahami secara utuh sehingga tidak dianggap sebagai peraturan baru yang asing. Menurutnya, omnibus law merupakan peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan di bidang yang sama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian memberi contoh, tentang aturan untuk perizinan investasi. Setiap kementerian maupun lembaga memiliki aturan berbeda tentang itu kendati obyeknya sama. Adanya omnibus law diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan aturan.

"Ini diatur dengan omnibus law. Jadi bukan hukum yang aneh-aneh gitu ya. Misalnya, kalau sekarang cara perizinan yang berbeda-beda. Menteri Perindustrian memberi izin beda, orang mau investasi selesai di perindustrian, belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini, jadi pintunya terlalu banyak (maka) dibuat omnibus law," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Jemaah Haji Riau Kembali Mulai 24 Juni, Lempar Jumrah Pakai Sistem Buka Tutup

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, omnibus law bisa dibilang sebagai metode pembuatan undang-undang yang mengatur banyak hal dalam satu paket. Tujuan agar memperlancar investasi di tengah sengkarut peraturan.

"Jadi masyarakat supaya jangan menganggap omnibus law sesuatu makanan aneh. Itu metode pembuatan undang-undang untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya omnibus law. Agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet, kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, naskah akademik dari draf RUU Omnibus Law akan segera tuntas. Menurutnya, draf RUU Omnibus Law rencananya diserahkan ke DPR sebelum Januari 2020.

Baca Juga:  Dipo Latief Bantah Tudingan Menelantarkan Anak Oleh Nikita Mirzani

Yasonna menargetkan RUU Omnibus Law bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. "Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di prolegnas. Sebelum reses yang akan datang dia (Omnibus Law) sudah masuk prolegnas. Nanti draf RUU-nya akan kita serahkan ke DPR sebelum Januari (2020)," kata Yasonna di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari