Jumat, 4 April 2025
spot_img

LPDP: Tagihan Beasiswa Veronica Rp773 Juta, Dicicil Sekali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Heboh tentang tagihan beasiswa terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, ditanggapi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Veronicamengaku ditagih pengembalian uang beasiswa senilai Rp773 juta untuk pendidikan master di Australia pada 2016.

LPDP menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan terhadap Veronica merupakan serangkaian proses yang mesti dilakukan kepada para penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Liau, red) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," bunyi pernyataan LPDP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Veronica, dalam data yang diperoleh LPDP, lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019.

Baca Juga:  Bahar Smith Ceramah Sindir KSAD Dudung, Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

"Namun belum disampaikan secara lengkap," lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica Koman.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut pernyataan tersebut.

LPDP menegaskan jika belum dipenuhi mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ibunda Meninggal, Once Sebut Mama Orangtua Ideal

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tutup pernyataan tersebut

 Mengaku Diancam Bungkam

Sebelumnya, terkait tagihan itu, Veronica mengklaim agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Heboh tentang tagihan beasiswa terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, ditanggapi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Veronicamengaku ditagih pengembalian uang beasiswa senilai Rp773 juta untuk pendidikan master di Australia pada 2016.

LPDP menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan terhadap Veronica merupakan serangkaian proses yang mesti dilakukan kepada para penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Liau, red) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," bunyi pernyataan LPDP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Veronica, dalam data yang diperoleh LPDP, lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019.

Baca Juga:  15 Dokter dan Perawat RSUD dr Mohamad Saleh Jadi ODR

"Namun belum disampaikan secara lengkap," lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica Koman.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut pernyataan tersebut.

LPDP menegaskan jika belum dipenuhi mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Menurut Penelitian Ini Manfaat Menyusui untuk Pasien Diabetes

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tutup pernyataan tersebut

 Mengaku Diancam Bungkam

Sebelumnya, terkait tagihan itu, Veronica mengklaim agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

LPDP: Tagihan Beasiswa Veronica Rp773 Juta, Dicicil Sekali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Heboh tentang tagihan beasiswa terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, ditanggapi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Veronicamengaku ditagih pengembalian uang beasiswa senilai Rp773 juta untuk pendidikan master di Australia pada 2016.

LPDP menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan terhadap Veronica merupakan serangkaian proses yang mesti dilakukan kepada para penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Liau, red) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," bunyi pernyataan LPDP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Veronica, dalam data yang diperoleh LPDP, lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019.

Baca Juga:  Ibunda Meninggal, Once Sebut Mama Orangtua Ideal

"Namun belum disampaikan secara lengkap," lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica Koman.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut pernyataan tersebut.

LPDP menegaskan jika belum dipenuhi mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Motor Listrik Bertandatangan Jokowi Dilelang di Konser Bimbo

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tutup pernyataan tersebut

 Mengaku Diancam Bungkam

Sebelumnya, terkait tagihan itu, Veronica mengklaim agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Heboh tentang tagihan beasiswa terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, ditanggapi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Veronicamengaku ditagih pengembalian uang beasiswa senilai Rp773 juta untuk pendidikan master di Australia pada 2016.

LPDP menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan terhadap Veronica merupakan serangkaian proses yang mesti dilakukan kepada para penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Liau, red) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," bunyi pernyataan LPDP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Veronica, dalam data yang diperoleh LPDP, lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019.

Baca Juga:  Waspada Corona, DLH Rohil Berikan Masker untuk Seluruh Petugas

"Namun belum disampaikan secara lengkap," lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica Koman.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut pernyataan tersebut.

LPDP menegaskan jika belum dipenuhi mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  PPKM di Jawa-Bali Masih Berlaku

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tutup pernyataan tersebut

 Mengaku Diancam Bungkam

Sebelumnya, terkait tagihan itu, Veronica mengklaim agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari