Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Kesal Ditagih Utang, Buruh Tani Bunuh Teman

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Petugas dari Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Minas dengan korban Araoe Sekhi Hulu (55).

Kasus pembunuhan dengan tersangka Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (43), diduga persoalan hutang. Sedangkan  antara pelaku dan korban  tinggal satu rumah.

Pelaku Asaduhu berhasil ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Selasa (9/7)  hanya selang berapa jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Araoe Senin Senin (8/7).

‘’Pelaku saat ini dalam telah diamankan di Polres Siak dan dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani kepada media.

Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan bekas lebam yang telah membiru, bibir terdapat luka di duga pukulan benda tumpul.

Baca Juga:  Polri Luruskan Tak Ada Penembakan Anggota Polda Papua Terkait Kerusuhan

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku yang bekerja sebagai buruh petani, mengaku nekat menghabisi korban yang menumpang dirumahnya karena terus ditagih hutang dengan cara kasar.

Kronologis kejadian Senin (8/7,) warga Tarigan menemukan sesosok mayat di Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas  tepatnya di rumah gubuk kosong kebun sawit milik Simorangkir dengan posisi tertelungkup ke tanah, dan tangan sebelah kiri terikat atau dililit kain yang akhirnya diketahui korban bernama Araoe.

Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Minas. Kemudian tim reskrim turun melakukan lidik dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai sehari pasca pembunuhan.(wik)

Baca Juga:  Gubernur Papua Pusing, Ratusan Mahasiswa Pulang Kampung

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Petugas dari Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Minas dengan korban Araoe Sekhi Hulu (55).

Kasus pembunuhan dengan tersangka Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (43), diduga persoalan hutang. Sedangkan  antara pelaku dan korban  tinggal satu rumah.

Pelaku Asaduhu berhasil ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Selasa (9/7)  hanya selang berapa jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Araoe Senin Senin (8/7).

‘’Pelaku saat ini dalam telah diamankan di Polres Siak dan dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani kepada media.

Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan bekas lebam yang telah membiru, bibir terdapat luka di duga pukulan benda tumpul.

Baca Juga:  Bea Cukai Segel Gudang Mikol dan Rokok

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku yang bekerja sebagai buruh petani, mengaku nekat menghabisi korban yang menumpang dirumahnya karena terus ditagih hutang dengan cara kasar.

Kronologis kejadian Senin (8/7,) warga Tarigan menemukan sesosok mayat di Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas  tepatnya di rumah gubuk kosong kebun sawit milik Simorangkir dengan posisi tertelungkup ke tanah, dan tangan sebelah kiri terikat atau dililit kain yang akhirnya diketahui korban bernama Araoe.

Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Minas. Kemudian tim reskrim turun melakukan lidik dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai sehari pasca pembunuhan.(wik)

Baca Juga:  Sutopo ke Ibu Ani Yudhoyono: Nasihat Menyentuh dari dan kepada Penderita Kanker
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kesal Ditagih Utang, Buruh Tani Bunuh Teman

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Petugas dari Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Minas dengan korban Araoe Sekhi Hulu (55).

Kasus pembunuhan dengan tersangka Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (43), diduga persoalan hutang. Sedangkan  antara pelaku dan korban  tinggal satu rumah.

Pelaku Asaduhu berhasil ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Selasa (9/7)  hanya selang berapa jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Araoe Senin Senin (8/7).

‘’Pelaku saat ini dalam telah diamankan di Polres Siak dan dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani kepada media.

Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan bekas lebam yang telah membiru, bibir terdapat luka di duga pukulan benda tumpul.

Baca Juga:  DPR Tagih Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku yang bekerja sebagai buruh petani, mengaku nekat menghabisi korban yang menumpang dirumahnya karena terus ditagih hutang dengan cara kasar.

Kronologis kejadian Senin (8/7,) warga Tarigan menemukan sesosok mayat di Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas  tepatnya di rumah gubuk kosong kebun sawit milik Simorangkir dengan posisi tertelungkup ke tanah, dan tangan sebelah kiri terikat atau dililit kain yang akhirnya diketahui korban bernama Araoe.

Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Minas. Kemudian tim reskrim turun melakukan lidik dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai sehari pasca pembunuhan.(wik)

Baca Juga:  Motor dan Handphone Dicuri Tetangga Sendiri

SIAK (RIAUPOS.CO) —  Petugas dari Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Minas dengan korban Araoe Sekhi Hulu (55).

Kasus pembunuhan dengan tersangka Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (43), diduga persoalan hutang. Sedangkan  antara pelaku dan korban  tinggal satu rumah.

Pelaku Asaduhu berhasil ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Selasa (9/7)  hanya selang berapa jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Araoe Senin Senin (8/7).

‘’Pelaku saat ini dalam telah diamankan di Polres Siak dan dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani kepada media.

Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan bekas lebam yang telah membiru, bibir terdapat luka di duga pukulan benda tumpul.

Baca Juga:  Imigrasi Deportasi WNA Asal Malaysia

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku yang bekerja sebagai buruh petani, mengaku nekat menghabisi korban yang menumpang dirumahnya karena terus ditagih hutang dengan cara kasar.

Kronologis kejadian Senin (8/7,) warga Tarigan menemukan sesosok mayat di Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas  tepatnya di rumah gubuk kosong kebun sawit milik Simorangkir dengan posisi tertelungkup ke tanah, dan tangan sebelah kiri terikat atau dililit kain yang akhirnya diketahui korban bernama Araoe.

Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Minas. Kemudian tim reskrim turun melakukan lidik dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai sehari pasca pembunuhan.(wik)

Baca Juga:  Sutopo ke Ibu Ani Yudhoyono: Nasihat Menyentuh dari dan kepada Penderita Kanker
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari