SIAK (RIAUPOS.CO) — Petugas dari Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Minas dengan korban Araoe Sekhi Hulu (55).
Kasus pembunuhan dengan tersangka Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (43), diduga persoalan hutang. Sedangkan antara pelaku dan korban tinggal satu rumah.
Pelaku Asaduhu berhasil ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Selasa (9/7) hanya selang berapa jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Araoe Senin Senin (8/7).
‘’Pelaku saat ini dalam telah diamankan di Polres Siak dan dalam pemeriksaan,†ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani kepada media.
Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan bekas lebam yang telah membiru, bibir terdapat luka di duga pukulan benda tumpul.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku yang bekerja sebagai buruh petani, mengaku nekat menghabisi korban yang menumpang dirumahnya karena terus ditagih hutang dengan cara kasar.
Kronologis kejadian Senin (8/7,) warga Tarigan menemukan sesosok mayat di Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas tepatnya di rumah gubuk kosong kebun sawit milik Simorangkir dengan posisi tertelungkup ke tanah, dan tangan sebelah kiri terikat atau dililit kain yang akhirnya diketahui korban bernama Araoe.
Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Minas. Kemudian tim reskrim turun melakukan lidik dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai sehari pasca pembunuhan.(wik)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Petugas dari Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Minas dengan korban Araoe Sekhi Hulu (55).
Kasus pembunuhan dengan tersangka Asaduhu Giawa alias Rafael Giawa (43), diduga persoalan hutang. Sedangkan antara pelaku dan korban tinggal satu rumah.
- Advertisement -
Pelaku Asaduhu berhasil ditangkap di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Selasa (9/7) hanya selang berapa jam setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Araoe Senin Senin (8/7).
‘’Pelaku saat ini dalam telah diamankan di Polres Siak dan dalam pemeriksaan,†ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani kepada media.
- Advertisement -
Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan bekas lebam yang telah membiru, bibir terdapat luka di duga pukulan benda tumpul.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku yang bekerja sebagai buruh petani, mengaku nekat menghabisi korban yang menumpang dirumahnya karena terus ditagih hutang dengan cara kasar.
Kronologis kejadian Senin (8/7,) warga Tarigan menemukan sesosok mayat di Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas tepatnya di rumah gubuk kosong kebun sawit milik Simorangkir dengan posisi tertelungkup ke tanah, dan tangan sebelah kiri terikat atau dililit kain yang akhirnya diketahui korban bernama Araoe.
Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Minas. Kemudian tim reskrim turun melakukan lidik dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai sehari pasca pembunuhan.(wik)