Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img

Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Idul Fitri Rizieq Shihab di Rutan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Untuk tahun ini, dia tidak bisa merayakan bersama keluarga di rumah, lantaran masih menjalani proses persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengungkap kondisi kliennya di rutan Bareskrim Polri. Dia memastikan Rizieq bisa menjalani Hari Raya Idul Fitri seperti biasa. Hak-hak untuk beribadah juga diberikan oleh petugas.

โ€œAlhamdulillah. Salat Id bersama para tahanan dan halalbihalal di rutan,โ€ kata Aziz saat dihubungi, Kamis (13/5/2021).

Kendati demikian, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum dibesuk oleh keluarganya di Hari Raya Idul Fitri ini. โ€œBelum ada yang menjenguk,โ€ jelas Aziz.

Baca Juga:  Panggil Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Surati Sekdaprov

Seperti diketahui, Rizieq disidang dalam tiga kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.

Baca Juga:  Nge-Gym, Fokus ke Perut dan Bokong

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Untuk tahun ini, dia tidak bisa merayakan bersama keluarga di rumah, lantaran masih menjalani proses persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengungkap kondisi kliennya di rutan Bareskrim Polri. Dia memastikan Rizieq bisa menjalani Hari Raya Idul Fitri seperti biasa. Hak-hak untuk beribadah juga diberikan oleh petugas.

โ€œAlhamdulillah. Salat Id bersama para tahanan dan halalbihalal di rutan,โ€ kata Aziz saat dihubungi, Kamis (13/5/2021).

Kendati demikian, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum dibesuk oleh keluarganya di Hari Raya Idul Fitri ini. โ€œBelum ada yang menjenguk,โ€ jelas Aziz.

Baca Juga:  Nge-Gym, Fokus ke Perut dan Bokong

Seperti diketahui, Rizieq disidang dalam tiga kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.

Baca Juga:  Apkasi dan Sofyan Djalil Bahas Persoalan Agraria dan Tata Ruang,

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Habib Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Untuk tahun ini, dia tidak bisa merayakan bersama keluarga di rumah, lantaran masih menjalani proses persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengungkap kondisi kliennya di rutan Bareskrim Polri. Dia memastikan Rizieq bisa menjalani Hari Raya Idul Fitri seperti biasa. Hak-hak untuk beribadah juga diberikan oleh petugas.

โ€œAlhamdulillah. Salat Id bersama para tahanan dan halalbihalal di rutan,โ€ kata Aziz saat dihubungi, Kamis (13/5/2021).

Kendati demikian, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum dibesuk oleh keluarganya di Hari Raya Idul Fitri ini. โ€œBelum ada yang menjenguk,โ€ jelas Aziz.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Sosialisasikan Karhutla

Seperti diketahui, Rizieq disidang dalam tiga kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.

Baca Juga:  Panggil Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Surati Sekdaprov

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari