- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.
Hal itu disampaikan Aulia menanggapi terbitnya Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Kepegawaian KPK.
- Advertisement -
Perkom tersebut dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
"Sekarang, kan, memang mereka sedang berkuasa di KPK. Mereka bebas mau bikin apa saja di KPK. Seolah-olah tanpa kontrol," kata Aulia kepada JPNN, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, kuasa tanpa kontrol yang dilakukan pimpinan KPK terbukti dari pemberhentian 57 pegawai melalui TWK.
- Advertisement -
Aulia menilai kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Merugilah orang-orang yang diberi amanah, tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," seru Aulia.
Dia menegaskan Perkom 1/2022 mengonfirmasi proses penyingkiran 57 mantan pegawai KPK dilakukan secara sistematis dan terencana. Pernyataan itu, lanjut Aulia, sesuai dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman.
"Proses TWK hanyalah akal-akalan yang sengaja dikondisikan untuk menyingkirkan kami, orang-orang yang sudah mereka targetkan," kata Aulia Postiera mengakhiri.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.
Hal itu disampaikan Aulia menanggapi terbitnya Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Kepegawaian KPK.
- Advertisement -
Perkom tersebut dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
"Sekarang, kan, memang mereka sedang berkuasa di KPK. Mereka bebas mau bikin apa saja di KPK. Seolah-olah tanpa kontrol," kata Aulia kepada JPNN, Jumat (11/2/2022).
- Advertisement -
Menurut dia, kuasa tanpa kontrol yang dilakukan pimpinan KPK terbukti dari pemberhentian 57 pegawai melalui TWK.
Aulia menilai kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Merugilah orang-orang yang diberi amanah, tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," seru Aulia.
Dia menegaskan Perkom 1/2022 mengonfirmasi proses penyingkiran 57 mantan pegawai KPK dilakukan secara sistematis dan terencana. Pernyataan itu, lanjut Aulia, sesuai dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman.
"Proses TWK hanyalah akal-akalan yang sengaja dikondisikan untuk menyingkirkan kami, orang-orang yang sudah mereka targetkan," kata Aulia Postiera mengakhiri.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun