Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terima Hadiah Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara (PN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada momen perayaan Imlek kemarin (12/2). Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi korupsi yang berhubungan dengan jabatan PN maupun PNS.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, wajib hukumnya bagi PN maupun PNS tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebab, sesuai aturan, pemberian itu masuk kategori gratifikasi. "KPK mengimbau (PN dan PNS) menolak pemberian pada kesempatan pertama," kata Ipi.

Dia menjelaskan, PN dan PNS yang menolak gratifikasi tidak perlu melapor ke KPK. Namun, jika pemberian itu tidak dapat ditolak dan telanjur diterima karena alasan tertentu, PN dan PNS wajib melaporkannya ke KPK. Sesuai aturan, pemberian itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga:  Moeldoko: 72 Persen ASN Dukung Prabowo - Sandi

Sesuai ketentuan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja mempunyai risiko pidana. Pemberian tersebut bisa masuk kategori suap. PN dan PNS yang menerima pun terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, salah satunya KPK. "Jadi, kalau tidak bisa ditolak, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK," paparnya.

Sejauh ini, KPK telah menyiapkan kanal khusus bagi PN dan PNS yang ingin melaporkan gratifikasi. Saluran tersebut bisa diakses melalui sistem dalam jaringan (daring) resmi milik KPK. Dengan begitu, PN dan PNS tidak perlu repot-repot untuk datang ke gedung KPK. "Bisa hubungi nomor hotline yang kami sediakan," imbuh perempuan berjilbab itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Baca Juga:  Cari Sapu

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara (PN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada momen perayaan Imlek kemarin (12/2). Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi korupsi yang berhubungan dengan jabatan PN maupun PNS.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, wajib hukumnya bagi PN maupun PNS tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

- Advertisement -

Sebab, sesuai aturan, pemberian itu masuk kategori gratifikasi. "KPK mengimbau (PN dan PNS) menolak pemberian pada kesempatan pertama," kata Ipi.

Dia menjelaskan, PN dan PNS yang menolak gratifikasi tidak perlu melapor ke KPK. Namun, jika pemberian itu tidak dapat ditolak dan telanjur diterima karena alasan tertentu, PN dan PNS wajib melaporkannya ke KPK. Sesuai aturan, pemberian itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

- Advertisement -
Baca Juga:  Takbiran Keliling Iduladha di Kota Dumai Ditiadakan

Sesuai ketentuan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja mempunyai risiko pidana. Pemberian tersebut bisa masuk kategori suap. PN dan PNS yang menerima pun terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, salah satunya KPK. "Jadi, kalau tidak bisa ditolak, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK," paparnya.

Sejauh ini, KPK telah menyiapkan kanal khusus bagi PN dan PNS yang ingin melaporkan gratifikasi. Saluran tersebut bisa diakses melalui sistem dalam jaringan (daring) resmi milik KPK. Dengan begitu, PN dan PNS tidak perlu repot-repot untuk datang ke gedung KPK. "Bisa hubungi nomor hotline yang kami sediakan," imbuh perempuan berjilbab itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Baca Juga:  Moeldoko: 72 Persen ASN Dukung Prabowo - Sandi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari