Rabu, 9 April 2025
spot_img

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Begini Kata Moeldoko

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengomentari langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif," ujar Moeldoko.

"Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta.

Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.

"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ucap Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini kemudian meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," tambah Moeldoko.

Baca Juga:  EMP Bentu Sosialisasikan Survei Seismik 3D

"Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," kata dia.

Dosen UNJ, Ubedillah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) kemarin. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Karena itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Baca Juga:  Korea Utara Uji Coba 2 Misil

Atas pelaporan Gibran dan Kaesang itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Fikri.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata dia, pada Senin (10/1).

Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang di laporan," tambah Fikri.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengomentari langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif," ujar Moeldoko.

"Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta.

Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.

"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ucap Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini kemudian meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," tambah Moeldoko.

Baca Juga:  Korea Utara Uji Coba 2 Misil

"Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," kata dia.

Dosen UNJ, Ubedillah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) kemarin. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Karena itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Baca Juga:  Polres Dumai Deklarasi Anti Narkoba di Kampung Dalam

Atas pelaporan Gibran dan Kaesang itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Fikri.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata dia, pada Senin (10/1).

Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang di laporan," tambah Fikri.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Begini Kata Moeldoko

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengomentari langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif," ujar Moeldoko.

"Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta.

Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.

"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ucap Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini kemudian meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," tambah Moeldoko.

Baca Juga:  EMP Bentu Sosialisasikan Survei Seismik 3D

"Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," kata dia.

Dosen UNJ, Ubedillah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) kemarin. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Karena itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Baca Juga:  Reynhard Sinaga Sebanding dengan Psikopat Terkejam

Atas pelaporan Gibran dan Kaesang itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Fikri.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata dia, pada Senin (10/1).

Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang di laporan," tambah Fikri.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengomentari langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif," ujar Moeldoko.

"Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta.

Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.

"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ucap Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini kemudian meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," tambah Moeldoko.

Baca Juga:  Notebook Gaming Asus Bakal Dipersenjatai Chipset Wifi 6 dari MediaTek

"Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," kata dia.

Dosen UNJ, Ubedillah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) kemarin. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Karena itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Baca Juga:  JC Paparkan Konsep Membangun Rohil

Atas pelaporan Gibran dan Kaesang itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Fikri.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata dia, pada Senin (10/1).

Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang di laporan," tambah Fikri.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari