Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Kasus Penyobekan Buku Merah Dihentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan penyobekan skandal buku merah yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian dinyatakan selesai. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Tito dikaitkan dengan kasus ini karena namanya disebut di dalam buku tersebut. Tito dikatakan menerima aliran dana dari Basuki Hariman. Namun, kabar tersebut diiringi bukti kuat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Matahari Tepat di Atas Kakbah 15 Juli, Arah Kiblat Diimbau Diperbaiki

Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, tidak ada satupun yang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Fenny. Oleh karena itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.

“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” tegas Iqbal.

Dalam gelar perkara, lanjut Iqbal juga didalami terkait rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung KPK yang menayangkan proses perusakan buku merah. Dalam proses pembuktian, tudingan perusakan itu juga terbantahkan. “Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan,” pungkas Iqbal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Terima KIA dari Disdukcapil Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan penyobekan skandal buku merah yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian dinyatakan selesai. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Tito dikaitkan dengan kasus ini karena namanya disebut di dalam buku tersebut. Tito dikatakan menerima aliran dana dari Basuki Hariman. Namun, kabar tersebut diiringi bukti kuat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Terima KIA dari Disdukcapil Bengkalis

Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, tidak ada satupun yang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Fenny. Oleh karena itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.

- Advertisement -

“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” tegas Iqbal.

Dalam gelar perkara, lanjut Iqbal juga didalami terkait rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung KPK yang menayangkan proses perusakan buku merah. Dalam proses pembuktian, tudingan perusakan itu juga terbantahkan. “Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan,” pungkas Iqbal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Pertemuan 15 Menit, Ini yang Disampaikan Amien Rais Cs ke Presiden
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan penyobekan skandal buku merah yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian dinyatakan selesai. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Tito dikaitkan dengan kasus ini karena namanya disebut di dalam buku tersebut. Tito dikatakan menerima aliran dana dari Basuki Hariman. Namun, kabar tersebut diiringi bukti kuat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 0kt 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Vaksin Merah Putih Dipastikan Masuk Program Pemerintah

Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, tidak ada satupun yang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Fenny. Oleh karena itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.

“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” tegas Iqbal.

Dalam gelar perkara, lanjut Iqbal juga didalami terkait rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung KPK yang menayangkan proses perusakan buku merah. Dalam proses pembuktian, tudingan perusakan itu juga terbantahkan. “Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan,” pungkas Iqbal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Terima KIA dari Disdukcapil Bengkalis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari