Kamis, 12 September 2024

BPOM Tarik 67 Merek Obat Ranitidin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik seluruh jenis obat Ranitidin dalam bentuk injeksi, sirup, ataupun tablet. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan apakah obat tablet Ranitidin masih boleh dikonsumsi setelah dinyatakan bisa memicu kanker.

"Tadinya Ranitidin bentuknya injeksi dan sirup. Itu sudah ditarik. Tapi sekarang, tak ada peredaran Ranitidin untuk segala bentuk. Tablet juga termasuk," tegas Kepala BPOM Penny K Lukito.

Dari penarikan yang sudah dilakukan, total ada 67 merek obat Ranitidin yang sudah ditarik dari pasaran. Para produsen dan farmasi diberi waktu 80 hari per 9 Oktober untuk menarik Ranitidin seluruhnya dari pasaran.

"Penarikan sukarela dilakukan, kami awasi di seluruh balai dan produsen di Indonesia. Sementara, pengujian masih terus dilakukan," lanjutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Penny membantah keputusan BPOM soal Ranitidin merupakan potret buruk dari pelayanan farmasi di Indonesia karena mengandung cemaran NDMA sebagai karsinogenik (pemicu kanker).

"Ini bukan soal nama buruk ya, tapi masyarakat harus memandangnya ini perkembangan teknologi. Setiap obat pasti akan berkembang dan kita tak akan pernah tahu," tukasnya.

- Advertisement -

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik seluruh jenis obat Ranitidin dalam bentuk injeksi, sirup, ataupun tablet. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan apakah obat tablet Ranitidin masih boleh dikonsumsi setelah dinyatakan bisa memicu kanker.

"Tadinya Ranitidin bentuknya injeksi dan sirup. Itu sudah ditarik. Tapi sekarang, tak ada peredaran Ranitidin untuk segala bentuk. Tablet juga termasuk," tegas Kepala BPOM Penny K Lukito.

Dari penarikan yang sudah dilakukan, total ada 67 merek obat Ranitidin yang sudah ditarik dari pasaran. Para produsen dan farmasi diberi waktu 80 hari per 9 Oktober untuk menarik Ranitidin seluruhnya dari pasaran.

"Penarikan sukarela dilakukan, kami awasi di seluruh balai dan produsen di Indonesia. Sementara, pengujian masih terus dilakukan," lanjutnya.

Baca Juga:  Rumah Sakit di Malaysia Kewalahan Hadapi Ledakan Covid-19

Penny membantah keputusan BPOM soal Ranitidin merupakan potret buruk dari pelayanan farmasi di Indonesia karena mengandung cemaran NDMA sebagai karsinogenik (pemicu kanker).

"Ini bukan soal nama buruk ya, tapi masyarakat harus memandangnya ini perkembangan teknologi. Setiap obat pasti akan berkembang dan kita tak akan pernah tahu," tukasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari