BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dalam sebuah kesaksikan di persidangan, terungkap BBM yang dijual di SPBU BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis, sudah dicampur. Kontan apa yang disampaikan supervisor perusahaan partner PT BLJ, Karyoto dari PT Ambara Nata Indonesia (AMNI) itu membuat PT BLJ kecewa dan merasa dirugikan.
Direktur PT BLJ Bengkalis Abdul Rahman mengatakan, kalau apa yang disampaikan pihak PT AMNI itu benar, tentu pihaknya sangat kecewa. “Kita kecewa dan merasa dirugikan kalau apa yang disampaikan itu benar. Karena saat penandatanganan kontrak kerja sama, sudah jelas tertuang apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang dilarang,” ujarnya, Selasa (11/8).
Rahman menjelaskan, PT AMNI merupakan perusahaan mitra yang bekerja sama dengan PT BLJ untuk usaha operasional SPBU di Desa Air Putih. Kerja sama tersebut dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2017 sampai dengan 2018. Selama kurun waktu tersebut, dirinya tidak pernah mendengar informasi ataupun isu-isu kalau BBM yang dijual di SPBU PT BLJ sudah dicampur.
“Kalau pun itu dilakukan, maka itu murni kesalahan dari PT AMNI dan tidak ada hubungannya dengan PT BLJ. Bahkan kita merasa dirugikan, karena mereka sudah melanggar kontrak kerja sama dan mencoreng nama baik PT BLJ selaku BUMD Kabupaten Bengkalis,” ujarnya lagi.
Rahman mengatakan, tindakan tersebut kalau memang dilakukan sudah jelas tidak bisa dibenarkan dan melanggar peraturan. Selaku SPBU, sambung Rahman, pihaknya harus tunduk dengan aturan yang dibuat Pertamina. “Jangankan mencampur, menjual produk BBM di luar produk Pertamina saja tidak diperbolehkan,” katanya.
Seperti diberitakan, hal ini terungkap berawal dari persidangan dengan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PT AMNI oleh Rinda Winda. Roland L Pangaribuan, SH selaku ketua tim kuasa hukum Rina Winda mengungkapkan, dalam kesaksikan di persidangan, Karyoto selaku Supervisor PT Ambara Nata Indonesia dalam kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan menerangkan bahwa SPBU yang dikelola PT BLJ melakukan pencampuran minyak dari minyak tiruan dengan premium Pertamina dan diambil dari gudang PT AMNI untuk kemudian dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Dikatakan Roland, apa yang dilakukan oleh PT telah memenuhi unsur pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memasukkan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(esi)