Kamis, 19 September 2024

2023, Tak Ada Lagi Pegawai Honorer

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para pegawai honorer dipastikan mendapat prioritas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua akhir tahun mendatang. Itu merupakan salah satu upaya untuk menuntaskan persoalan honorer yang berlarut-larut.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah mencanangkan persoalan honorer bisa selesai pada 2023. Diharapkan, pada tahun itu tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. ”Menurut PP 49 (PP 49 Tahun 2018, Red) harus sudah selesai 2023 masalah honorer,” ujarnya kemarin.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini, honorer mendapat prioritas. Apalagi untuk pos-pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:  Menembus Waktu Pekanbaru-Jakarta-Kupang-Sabu, dan Resleting Celana yang Terbuka

Meski begitu, kata Ridwan, PPPK tak berarti sepenuhnya untuk honorer. Sebagaimana rumusannya, PPPK bisa diisi kalangan profesional. ”Jangan di PPPK honorer merasa sebagai satu-satunya unsur yang berhak,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Ridwan, semua bergantung pada kebutuhan. Sebagai contoh, jika membutuhkan dokter spesialis di posisi PPPK, instansi pemerintah daerah tetap harus merekrut dari profesional. Namun, jika yang dibutuhkan tenaga biasa, honorer bisa diprioritaskan.

Sumber: Jawapos.com

- Advertisement -

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para pegawai honorer dipastikan mendapat prioritas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua akhir tahun mendatang. Itu merupakan salah satu upaya untuk menuntaskan persoalan honorer yang berlarut-larut.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah mencanangkan persoalan honorer bisa selesai pada 2023. Diharapkan, pada tahun itu tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. ”Menurut PP 49 (PP 49 Tahun 2018, Red) harus sudah selesai 2023 masalah honorer,” ujarnya kemarin.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini, honorer mendapat prioritas. Apalagi untuk pos-pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:  Pemerintah Membutuhkan 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Meski begitu, kata Ridwan, PPPK tak berarti sepenuhnya untuk honorer. Sebagaimana rumusannya, PPPK bisa diisi kalangan profesional. ”Jangan di PPPK honorer merasa sebagai satu-satunya unsur yang berhak,” jelasnya.

Menurut Ridwan, semua bergantung pada kebutuhan. Sebagai contoh, jika membutuhkan dokter spesialis di posisi PPPK, instansi pemerintah daerah tetap harus merekrut dari profesional. Namun, jika yang dibutuhkan tenaga biasa, honorer bisa diprioritaskan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari