JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Paska penyesuaian tarif untuk ojek daring (ojol) di 88 kota baru, kemarin (11/8) Kemenhub mengadakan pertemuan dengan pengemudi. Kemenhub menyatakan bahwa tarif baru ini bisa menyejahterakan pengemudi ojol. Selain itu, Kemenhub meminta agar operator memenuhi keperluan dasar pengemudi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini untuk memberikan kepastian pendapatan pada pengemudi. Dengan adanya aturan tarif ojol ini diharapkan tidak ada operator yang menerapkan tarif batas bawah. "Kalau ada kepastian besaran maka bisa merencanakan kehidupan misal untuk nyicil motor dan menabung," ucapnya kemarin.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap di beberapa kota. Sekarang ada 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota baru yang menarapkan aturan soal tarif ojol. Aturan itu berlaku sejak 9 Agustus kemarin. Kota-kota tersebut mewakili tiga zona berbeda. Seluruhnya dipilih oleh aplikator, Grab dan Gojek. "Kami ingin proses ini berlangsung baik. Pelan-pelan, nanti semuanya (kota dan kabupaten, Red)," ungkap Budi.
Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona satu untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawa Rp1.850 dan batas atas Rp2.300. Zona dua terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp2000 dan batas atas Rp 2500. Sedangkan zona tiga yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua, batas bawahnya Rp2.100.
Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol juga harus disertai asuransi. Sebelumnya, asuransi diberikan oleh Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi menurutnya merupakan salah satu keperluan dasar pengemudi yang harus dipenuhi.
Aturan soal tarif baru ini sebelumnya pernah diujikan pada 1 Mei lalu. Uji coba dilakukan di lima kota, yakni Surabaya, Bandung, Jogjakarta, Jabodetabek, dan Makasar. Dari uji coba itu maka Kemenhub melakukan perbaikan. Kemudian hasilnya diberlakukan untuk 45 kota pada Juli lalu.
"Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani. Dia menyatakan bahwa akan diberlakukan evaluasi setiap tiga bulan. Hal ini untuk mengetahui apakah tarif masih relevan atau tidak. Selain itu juga untuk melihat kepatuhan Gojek maupun Grab.
Yani juga mengakui bahwa telah melakukan pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ternyata masih banyak dikeluhkan oleh para pelanggan. "Aspek keselamatan sangat penting, sehingga kalau ada driver yang masih ugal-ugalan, dapat langsung ditegur atau dilaporkan ke masing-masing aplikatornya," ujarnya Yani.
Sumber : Jawapos
Editor : Rinaldi