- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus tewasnya anggota Polri Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat setelah ditembak oleh rekannya sesama polisi, Bhayangkara Dua E, masih ramai dipergunjingkan. Sejumlah pihak mendesak agar kematian Nopryansyah yang merupakan ajudan dari Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo itu diusut tuntas dengan transparan.
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menuturkan bahwa salah satu hal paling krusial yang harus diperiksa di sini adalah keberadaan senjata api yang digunakan Nopryansyah dan E ketika melakukan baku tembak di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
- Advertisement -
“Senjata api pelaku maupun korban harus diperiksa. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Khairul.
Ia melanjutkan, sesuai aturan Kapolri, seorang personel Polri yang masih dalam jenjang Tamtama semestinya tidak dilengkapi pistol. Merujuk aturan ini, semestinya E tidak memiliki pistol.
“Pelaku adalah Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua. Tentunya tak diperbolehkan membawa pistol. Makanya perlu disampaikan ke publik dari mana asal senjatanya,” imbuhnya.
- Advertisement -
Khairul menduga, bila ternyata tembakan bukan berasal senjata laras pendek, artinya E bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.
“Makanya patut dipertanyakan juga sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul.
Khairul Fahmi berharap, rekaman CCTV di rumdin Ferdy Sambo juga harus dibuka.”Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus tewasnya anggota Polri Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat setelah ditembak oleh rekannya sesama polisi, Bhayangkara Dua E, masih ramai dipergunjingkan. Sejumlah pihak mendesak agar kematian Nopryansyah yang merupakan ajudan dari Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo itu diusut tuntas dengan transparan.
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menuturkan bahwa salah satu hal paling krusial yang harus diperiksa di sini adalah keberadaan senjata api yang digunakan Nopryansyah dan E ketika melakukan baku tembak di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
“Senjata api pelaku maupun korban harus diperiksa. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Khairul.
- Advertisement -
Ia melanjutkan, sesuai aturan Kapolri, seorang personel Polri yang masih dalam jenjang Tamtama semestinya tidak dilengkapi pistol. Merujuk aturan ini, semestinya E tidak memiliki pistol.
“Pelaku adalah Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua. Tentunya tak diperbolehkan membawa pistol. Makanya perlu disampaikan ke publik dari mana asal senjatanya,” imbuhnya.
Khairul menduga, bila ternyata tembakan bukan berasal senjata laras pendek, artinya E bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.
“Makanya patut dipertanyakan juga sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul.
Khairul Fahmi berharap, rekaman CCTV di rumdin Ferdy Sambo juga harus dibuka.”Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman