Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Hari Ini, 99 Sekolah Belajar Tatap Muka

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Senin (12/7) 99 satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Terdiri dari 53 SD, 34 SMP, 9 TK dan 3 PAUD.

Ya, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada awal tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai, Hj Yusmanidar SSos MSi.

Dijelaskannya, keputusan ini tertuang dalam surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.221B/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 07 Juli 2021. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.207.06/DISDIKBUD-SEKR tentang ketentuan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:  Banding Johnny Depp Ditolak, Malah Harus Bayar Denda Rp9,8 M

Yusmanidar menambahkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib mendapatkan rekomendasi izin Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. Wajib memiliki surat keputusan kepala sekolah dan komite sekolah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Serta memiliki rekomendasi izin dari orang tua siswa. Jika tidak,  maka pembelajaran harus dilaksanakan secara daring.

Selain itu, kata Yusmanidar, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin Covid-19. Tak kalah pentingnya, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kemudian pemberian pembelajaran tatap muka terbatas digelar secara bertahap berdasarkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.(egp)

Baca Juga:  Duh, Gelar Pesta Ulang Tahun Palsu untuk Sandera 23 Anak

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Senin (12/7) 99 satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Terdiri dari 53 SD, 34 SMP, 9 TK dan 3 PAUD.

Ya, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada awal tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai, Hj Yusmanidar SSos MSi.

Dijelaskannya, keputusan ini tertuang dalam surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.221B/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 07 Juli 2021. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.207.06/DISDIKBUD-SEKR tentang ketentuan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:  Jumlah Siswa Kurang dari 60, Sekolah Swasta Tak Terima Dana BOS

Yusmanidar menambahkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib mendapatkan rekomendasi izin Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. Wajib memiliki surat keputusan kepala sekolah dan komite sekolah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Serta memiliki rekomendasi izin dari orang tua siswa. Jika tidak,  maka pembelajaran harus dilaksanakan secara daring.

Selain itu, kata Yusmanidar, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin Covid-19. Tak kalah pentingnya, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kemudian pemberian pembelajaran tatap muka terbatas digelar secara bertahap berdasarkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.(egp)

Baca Juga:  Militer Myanmar Ancam Bumi Hanguskan Yangon

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hari Ini, 99 Sekolah Belajar Tatap Muka

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Senin (12/7) 99 satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Terdiri dari 53 SD, 34 SMP, 9 TK dan 3 PAUD.

Ya, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada awal tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai, Hj Yusmanidar SSos MSi.

Dijelaskannya, keputusan ini tertuang dalam surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.221B/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 07 Juli 2021. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.207.06/DISDIKBUD-SEKR tentang ketentuan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Dumai Masih Terkendala Tumpang Tindih 551 Bidang Tanah

Yusmanidar menambahkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib mendapatkan rekomendasi izin Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. Wajib memiliki surat keputusan kepala sekolah dan komite sekolah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Serta memiliki rekomendasi izin dari orang tua siswa. Jika tidak,  maka pembelajaran harus dilaksanakan secara daring.

Selain itu, kata Yusmanidar, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin Covid-19. Tak kalah pentingnya, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kemudian pemberian pembelajaran tatap muka terbatas digelar secara bertahap berdasarkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.(egp)

Baca Juga:  Duh, Gelar Pesta Ulang Tahun Palsu untuk Sandera 23 Anak

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hari ini, Senin (12/7) 99 satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Terdiri dari 53 SD, 34 SMP, 9 TK dan 3 PAUD.

Ya, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada awal tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai, Hj Yusmanidar SSos MSi.

Dijelaskannya, keputusan ini tertuang dalam surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.221B/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 07 Juli 2021. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.207.06/DISDIKBUD-SEKR tentang ketentuan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:  Militer Myanmar Ancam Bumi Hanguskan Yangon

Yusmanidar menambahkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib mendapatkan rekomendasi izin Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. Wajib memiliki surat keputusan kepala sekolah dan komite sekolah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Serta memiliki rekomendasi izin dari orang tua siswa. Jika tidak,  maka pembelajaran harus dilaksanakan secara daring.

Selain itu, kata Yusmanidar, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin Covid-19. Tak kalah pentingnya, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kemudian pemberian pembelajaran tatap muka terbatas digelar secara bertahap berdasarkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.(egp)

Baca Juga:  Banding Johnny Depp Ditolak, Malah Harus Bayar Denda Rp9,8 M

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari