JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku penipuan dan pembajakan nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad, ternyata mempunyai peran berbeda yang berbeda.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurinawan tersangka laki-laki bernama Nakir (25) merupakan sosok yang meretas WhatsApp korban (Toriq). WhatsApp korban diretas untuk melakukan penipuan.
Modusnya pelaku pura-pura jadi korban kemudian meminta teman-teman korban mentransfer uang. Teman korban pun ada yang tertipu sehingga mentransfer. ’’Tersangka Nakir berperan yang menerobos sistem elektronik WhatsApp korban,’’ jelas Iwan saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu, tersangka perempuan atas nama Sukmawati diketahui merupakan sosok yang berperan mengambil uang. Usai teman korban mentransfer uang ke rekening bank yang sudah ditentukan, kemudian Sukmawati mencairkan uang itu.
Beruntung dalam kejadian ini baru satu teman korban yang tertipu. Teman korban mentransfer uang sebanyak Rp5 juta. ’’Pelaku menginstal aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi. Selanjutnya pelaku meminta kode verifikasi kepada korban sebagai alasan sebagai kode percakapan. Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut,” katanya lagi.
Nakir dan Sukmawati diciduk pada 9 dan 10 Juli 2019 lalu di Kota Makassar. Keduanya melakukan penipuan dengan cara melakukan peretasan WhatsApp korban terlebih dulu.(dhe)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku penipuan dan pembajakan nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media Toriq Hadad, ternyata mempunyai peran berbeda yang berbeda.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurinawan tersangka laki-laki bernama Nakir (25) merupakan sosok yang meretas WhatsApp korban (Toriq). WhatsApp korban diretas untuk melakukan penipuan.
- Advertisement -
Modusnya pelaku pura-pura jadi korban kemudian meminta teman-teman korban mentransfer uang. Teman korban pun ada yang tertipu sehingga mentransfer. ’’Tersangka Nakir berperan yang menerobos sistem elektronik WhatsApp korban,’’ jelas Iwan saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu, tersangka perempuan atas nama Sukmawati diketahui merupakan sosok yang berperan mengambil uang. Usai teman korban mentransfer uang ke rekening bank yang sudah ditentukan, kemudian Sukmawati mencairkan uang itu.
- Advertisement -
Beruntung dalam kejadian ini baru satu teman korban yang tertipu. Teman korban mentransfer uang sebanyak Rp5 juta. ’’Pelaku menginstal aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi. Selanjutnya pelaku meminta kode verifikasi kepada korban sebagai alasan sebagai kode percakapan. Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut,” katanya lagi.
Nakir dan Sukmawati diciduk pada 9 dan 10 Juli 2019 lalu di Kota Makassar. Keduanya melakukan penipuan dengan cara melakukan peretasan WhatsApp korban terlebih dulu.(dhe)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga