Kamis, 19 September 2024

ICW Kritisi Capim KPK soal LHKPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepatuhan 192 pendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala melaporkan harta bendanya pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ’’Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel, yakni soal kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).

Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut. ’’Jika ada figur-figur yang melanggar aturan itu, kita berharap pansel bisa mendeligitimasi orang-orang tersebut dari proses seleksi pimpinan KPK,’’ katanya.

Baca Juga:  Eks Ketum PPP Romy Bebas, Berikut Penjelasan KPK

Karena, lanjut Kurnia, bagaimana pun untuk menilai figur berintegritas, salah satunya bisa dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN. Menurutnya, kalau tidak secara rutin capim KPK tersebut dipertanyakam integritasnya.

’’Kalau enggak pernah lapor LHKPN, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak,’’ tegas Kurnia. Oleh karena itu, Kurnia mengingatkan Pansel Capim KPK jilid V untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan objektivitas dalam menilai para kandidat. Pansel juga diharapkan bisa memberi ruang kepada publik untuk memberikan saran selama proses seleksi bergulir.

’’Harus dibuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta dalam memberikan masukan terkait dengan rekam jejak dari para pendaftar atau para pendaftar yang lolos di seleksi adminsitrasi,’’ tukasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tjahjo Kumolo: THR dan Gaji ke-13 Apresiasi Pemerintah kepada ASN

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepatuhan 192 pendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala melaporkan harta bendanya pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ’’Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel, yakni soal kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).

Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut. ’’Jika ada figur-figur yang melanggar aturan itu, kita berharap pansel bisa mendeligitimasi orang-orang tersebut dari proses seleksi pimpinan KPK,’’ katanya.

Baca Juga:  Narasi Memperkuat KPK Sebuah Kebohongan, Itu Kata Novel Baswedan

Karena, lanjut Kurnia, bagaimana pun untuk menilai figur berintegritas, salah satunya bisa dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN. Menurutnya, kalau tidak secara rutin capim KPK tersebut dipertanyakam integritasnya.

’’Kalau enggak pernah lapor LHKPN, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak,’’ tegas Kurnia. Oleh karena itu, Kurnia mengingatkan Pansel Capim KPK jilid V untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan objektivitas dalam menilai para kandidat. Pansel juga diharapkan bisa memberi ruang kepada publik untuk memberikan saran selama proses seleksi bergulir.

’’Harus dibuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta dalam memberikan masukan terkait dengan rekam jejak dari para pendaftar atau para pendaftar yang lolos di seleksi adminsitrasi,’’ tukasnya.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Penyidik

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari