JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.
’’Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi,’’ kata Rhoma Irama mewakili anaknya. Pelantun lagu Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.
’’Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,’’ ujar Rhoma.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2018. Namun MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali menjalani sisa hukumannya.(mg7)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.
’’Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi,’’ kata Rhoma Irama mewakili anaknya. Pelantun lagu Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.
’’Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,’’ ujar Rhoma.
- Advertisement -
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho menghirup udara bebas pada Januari 2018. Namun MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali menjalani sisa hukumannya.(mg7)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga