JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan survei untuk tahun 2017 lalu yang diberi tajuk survei penilaian integritas (SPI). Dari survei itu diketahui bahwa Sumatera Utara menempati posisi nomor satu dalam hal penerimaan suap atau gratifikasi.
Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Wawan Wardiana juga menyebutkan bahwa SPI menunjukkan bagaimana kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah merespons adanya indikasi korupsi melalui sistem-sistem antikorupsi.
Melalui survei itu juga terlihat apakah pemerintahan pusat atau daerah masih rawan akan tindak pidana korupsi atau tidak. Survei dilakukan dengan cara wawancara pada responden dari internal dan eksternal dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Peringkat tiga teratas kategori pengalaman penerimaan gratifikasi/suap yakni Sumatera Utara, Bengkulu dan Kepulauan Riau. Lalu untuk pengalaman pemerasan pengguna layanan tiga teratas adalah Bengkulu, Aceh dan Banten.
Kemudian pada kategori persepsi risiko konflik kepentingan pemanfaatan fasilitas kantor diduduki ole Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Deli Serdang dan Sulawesi Tengah. Dikategori pengalaman pegawai terkait kecenderungan penyalahgunaan wewenang oleh atasan terdapat Provinsi Kepulauan Riau, Papua Barat dan Maluku Utara.
Di kategori persepsi suap/gratifikasi dalam promosi dan mutasi terdapat Pemkab Klaten, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau. Pengalaman suap/gratifikasi dalam promosi dan mutasi yakni Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Kepulauan Riau dan Pemprov Jambi
Sedangkan untuk kategori pengalaman penyelewengan perjalanan dinas terdiri dari Pemprov Riau, Pemprov Papua dan Pemprov Kepulauan Riau.(*/fas)