Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Eks Komisioner KPK Ini Sebut Tuntutan Pelaku Penyiraman Novel di Luar Akal Sehat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengeluhkan tuntutan jaksa penuntut umum pada dua pelaku penyiraman pada Novel Baswedan. Pasalnya tuntutan yang diberikan kepada dua oknum polisi itu terlalu ringan.

“Ini jelas-jelas tidak dapat diterima akal sehat,” ujar Laode kepada wartawan, Jumat (12/6).

Laode pun merujuk pada vonis tiga tahun Habib Bahar bin Smith yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Oleh sebab itu Laode menegaskan persidangan kasus penyiraman cairan kima ke Novel Baswedan seperti panggung sandiwara.

“Hal ini terbukti dengan dua oknum polisi mendapatkan tuntutan ringan. Bandingkan saja dengan pengainiayaan Bahar bin Smith,” ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Penasihatnya Mengundurkan Diri

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengeluhkan tuntutan jaksa penuntut umum pada dua pelaku penyiraman pada Novel Baswedan. Pasalnya tuntutan yang diberikan kepada dua oknum polisi itu terlalu ringan.

“Ini jelas-jelas tidak dapat diterima akal sehat,” ujar Laode kepada wartawan, Jumat (12/6).

- Advertisement -

Laode pun merujuk pada vonis tiga tahun Habib Bahar bin Smith yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Oleh sebab itu Laode menegaskan persidangan kasus penyiraman cairan kima ke Novel Baswedan seperti panggung sandiwara.

“Hal ini terbukti dengan dua oknum polisi mendapatkan tuntutan ringan. Bandingkan saja dengan pengainiayaan Bahar bin Smith,” ungkapnya.

- Advertisement -

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Baca Juga:  Gitaris Abdee Beri ‘Roh’ pada 3 Lagu SLANK

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari