Jumat, 22 November 2024

Pinangki Sirna Nirmala Dituntut 4 Tahun Penjara 

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). 

- Advertisement -

Dalam menuntut, jaksa menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

Baca Juga:  Insentif Mulai Sentuh Industri Media Massa

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," katanya. 

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). 

- Advertisement -

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.  

Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.  

Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). 

- Advertisement -

Dalam menuntut, jaksa menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

Baca Juga:  Tepis Tudingan Miring Omnibus Law RUU Ciptaker

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," katanya. 

- Advertisement -

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.  

Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.  

Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari