Jumat, 22 November 2024

UKT Naik Mendadak, Mahasiswa Merasa Terjebak

- Advertisement -

JAKARTA DAN PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak hanya terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), seperti di Universitas Riau. Tapi, juga di kampus negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kenaikan UKT di kampus Kemenag yang cukup mencolok terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kenaikan UKT di kampus yang berbasis di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, itu hampir terjadi di seluruh fakultas atau jurusan. Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga terjadi di setiap kelompok atau golongan UKT.

- Advertisement -

Misalnya, UKT kelompok II jurusan pendidikan agama Islam (PAI) tahun lalu Rp 2,2 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp2,64 juta/semester. Sedangkan UKT kelompok VII atau yang tertinggi sekarang Rp7 juta. Padahal, tahun lalu hanya Rp4,4 juta.

Begitu pula UKT kelompok VII jurusan manajemen pendidikan tahun lalu hanya Rp4,4 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp7 juta/semester. Kenaikan serupa terjadi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meskipun tidak banyak dan tidak di semua jurusan.

Kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah menjadi polemik karena keluar di tengah-tengah masa penerimaan mahasiswa baru yang sedang berlangsung. Akibatnya, mahasiswa merasa terjebak. Khususnya bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos. Pasalnya, mereka berpatokan pada UKT yang dikeluarkan tahun lalu. Tetapi, dalam perjalanannya ada perubahan.

- Advertisement -

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya itu. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal pada 1 April lalu.

Masa penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, awal Februari lalu. Yaitu, untuk jalur prestasi berbasis nilai rapor yang disebut SPAN-PTKIN. Kemudian, penerimaan mahasiswa jalur berbasis ujian atau tes atau UM-PTKIN dimulai awal April lalu. ’’Betul, lagi ramai ini. Tapi, tidak betul (kenaikan UKT) itu menjebak,’’ kata Tholabi saat dikonfirmasi kemarin (10/5).

Dia juga menegaskan bahwa besaran UKT yang tercantum di KMA 368/2024 itu adalah usulan dari masing-masing kampus. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut secara lebih detail mengenai kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta mengungkapkan, sejumlah mahasiswa baru keberatan dengan kenaikan UKT tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan kenaikan UKT itu ditetapkan ketika mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah dinyatakan lolos. Jadi, banyak mahasiswa yang merasa dijebak karena disodori besaran UKT yang berbeda.

Najib mencontohkan, di jurusan kesejahteraan sosial kenaikannya cukup mencolok. ’’UKT tertinggi naik dari Rp 5,3 juta menjadi Rp 8 juta,’’ jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan yang melebihi Rp 2 juta itu tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas perkuliahan yang memadai.

Mediasi
Kenaikan UKT dan dan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri juga diprotes mahasiswa Unri. Bahkan, salah seorang mahasiswa berinisial KA sempat dilaporkan ke Polda Riau. Kasus ini belum ada titik terang meski, Kamis (9/5) Unri memastikan tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

Ya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, setakad ini agenda yang ada terkait kasus pelaporan ini adalah rencana mediasi antara pelapor Rektor Unri dan terlapor. “Rencananya Senin (13/5) dimediasi dulu infonya. Demikian agenda sementara,” sebut Kombes Hery dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Baca Juga:  Rektor Unri Tampung Aspirasi Mahasiswa terkait Penolakan Kenaikan UKT dan IPI

Diberitakan sebelumnya, kepolisian juga mempersilakan bila memang pelapor ingin mencabut laporan yang telah dibuat.”Memang itu hak pelapor ya. Kalau sudah dicabut laporannya, tentu tidak dilanjutkan kembali,” sebutnya

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus laporan Rektor Unri terhadap mahasiswanya memiliki pilihan restorative justice.

Nasriadi menyebut pihaknya akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Bagaimana pun guru sebagai orang tua dan terlapor sebagai anak. Mudah-mudahan ada jalan keluar sesuai restorative justice,” tutur Nasriadi.

Jika nanti tidak ada jalan keluar, tim penyidik akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah hal tersebut masuk unsur Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dan lainnya. “Jika unsur masuk, dan restorative justice tak terjadi maka kita lanjutkan proses hukum,” pungkas Nasriadi.

Sementara itu, pihak Unri belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Riau Sri Indarti dalam keterangan resminya menyampaikan, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri. Tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Menggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi.

“Selaku Rektor Unri, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk  IPI dan UKT,” ujar Rektor.

Lebih lanjut dikatakannya,  hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan rektor sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

“Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Unri, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujarnya.

Atensi Aptisi
Ribut-ribut mengenai kenaikan UKT di sejumlah kampus mendapatkan atensi khusus dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi M Budi Djatmiko mengatakan, kenaikan UKT itu tidak serta-merta berdampak ke kampus swasta. ”Karena masyarakat secara umum mengejar PTN,’’ katanya.

Jadi, meski ada kenaikan biaya kuliah di kampus negeri, masyarakat akan tetap mengejarnya. Meski begitu, dia menyayangkan terjadinya ribut-ribut kenaikan UKT di PTN. Dia mengatakan, PTN itu adalah kampus negara. Sehingga ketika ada kenaikan biaya kuliah, seharusnya APBN menjadi tulang punggungnya. Bukan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT.

Budi mengatakan, PTN sudah seharusnya kembali ke fitrahnya. Yaitu, merekrut mahasiswa baru dengan mengutamakan kualitas. Tidak seperti sekarang, hampir seluruh kampus negeri menambah daya tampung sebanyak-banyaknya. ’’PTN ini sudah seperti pukat harimau,’’ katanya.

Dia mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu, kampus bekas IKIP seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) atau Universitas Negeri Semarang (Unnes) memiliki daya tampung sekitar 2.000 mahasiswa saja. Tetapi, sekarang daya tampung Unesa membeludak hingga mencapai 17.130 orang.

Budi mengatakan, salah satu indikator kelemahan PTN sekarang adalah meski jumlah mahasiswanya banyak, ranking dunianya tidak bergerak. Tidak ada yang bisa mencapai 100 besar dunia.

Dia menegaskan, orientasi PTN menerima mahasiswa baru sekarang adalah kuantitas, bukan kualitas. Menurut Budi, untuk kesinambungan PTS di Indonesia, sejatinya tidak melulu soal kucuran anggaran. Dia bahkan menegaskan PTS tidak perlu diberi uang.

Baca Juga:  Mahasiswa Unri Ciptakan Inovasi Detergen Cair Anti-Foaming dari CPO

Dia juga meluruskan stigma bahwa kuliah di PTS itu mahal. Menurut dia, PTS yang menetapkan biaya kuliah mahal hanya sekitar 5 persen. ’’PTS yang mahal itu hanya sedikit. Di Surabaya yang mahal itu paling UK Petra, Ubaya, dan Ciputra,’’ tuturnya.

Rerata biaya kuliah di kampus-kampus itu bisa jadi sekitar Rp 15 juta/semester. Budi juga prihatin dengan kondisi sekarang bahwa PTN banyak diisi anak-anak dari orang mampu. Pasalnya, sejak jenjang SMP bahkan SD, mereka sudah diikutkan les. Sehingga peluang lolos seleksi PTN lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga pas-pasan yang tidak ikut les.

Karena itu, walaupun UKT di PTN dinaikkan, sejatinya tidak terlalu bergejolak secara umum. Sebab, isinya PTN anak-anak dari keluarga kaya.

Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum. Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. ’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.

Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp500 ribu/semester dan UKT golongan II sebesar Rp1 juta/semester.

Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT). Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.

Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan. Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

”Ini yang saya sebut neoliberalisme pendidikan. Negara kapitalis saja nggak melempar sistem pendidikan ke mekanisme pasar loh. Kita malah sebaliknya,” ungkapnya saat dihubungi kemarin.

Dia menyayangkan sikap Kemendikdbudristek yang seolah cuci tangan dengan kondisi tersebut. Padahal, negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warganya. Terlebih untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah, yang disebut miskin, tapi tidak miskin-miskin banget dan kaya pun tidak. ”Ini justru yang paling dirugikan karena nggak dapat bantuan apa-apa. Imbasnya, anak yang nggak kuliah,” tuturnya.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan skema pembiayaan di universitas di luar negeri, 70 persen operasional kampus berasal dari dana riset dan 30 persen dari UKT mahasiswa. Sementara, di Indonesia kebalikannya. Dana riset tak ada sehingga semuanya dibebankan kepada masyarakat. ”Jangan heran kalau akhirnya setiap tahun UKT naik terus. Apalagi modelnya PTN BH, itu betul-betul pemerintah melepas subsidi kampus ini dan disuruh mencari duit sendiri,” ungkapnya.

Karena itu, dia menilai pemerintah harus mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset. Sehingga, kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang terlampau mahal.(wan/mia/c6/ttg/das)

Laporan JPG dan AFIAT ANANDA, Jakarta dan Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

JAKARTA DAN PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak hanya terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), seperti di Universitas Riau. Tapi, juga di kampus negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kenaikan UKT di kampus Kemenag yang cukup mencolok terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kenaikan UKT di kampus yang berbasis di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, itu hampir terjadi di seluruh fakultas atau jurusan. Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga terjadi di setiap kelompok atau golongan UKT.

- Advertisement -

Misalnya, UKT kelompok II jurusan pendidikan agama Islam (PAI) tahun lalu Rp 2,2 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp2,64 juta/semester. Sedangkan UKT kelompok VII atau yang tertinggi sekarang Rp7 juta. Padahal, tahun lalu hanya Rp4,4 juta.

Begitu pula UKT kelompok VII jurusan manajemen pendidikan tahun lalu hanya Rp4,4 juta/semester. Tahun ini naik menjadi Rp7 juta/semester. Kenaikan serupa terjadi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meskipun tidak banyak dan tidak di semua jurusan.

- Advertisement -

Kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah menjadi polemik karena keluar di tengah-tengah masa penerimaan mahasiswa baru yang sedang berlangsung. Akibatnya, mahasiswa merasa terjebak. Khususnya bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos. Pasalnya, mereka berpatokan pada UKT yang dikeluarkan tahun lalu. Tetapi, dalam perjalanannya ada perubahan.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya itu. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal pada 1 April lalu.

Masa penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, awal Februari lalu. Yaitu, untuk jalur prestasi berbasis nilai rapor yang disebut SPAN-PTKIN. Kemudian, penerimaan mahasiswa jalur berbasis ujian atau tes atau UM-PTKIN dimulai awal April lalu. ’’Betul, lagi ramai ini. Tapi, tidak betul (kenaikan UKT) itu menjebak,’’ kata Tholabi saat dikonfirmasi kemarin (10/5).

Dia juga menegaskan bahwa besaran UKT yang tercantum di KMA 368/2024 itu adalah usulan dari masing-masing kampus. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut secara lebih detail mengenai kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta mengungkapkan, sejumlah mahasiswa baru keberatan dengan kenaikan UKT tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan kenaikan UKT itu ditetapkan ketika mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah dinyatakan lolos. Jadi, banyak mahasiswa yang merasa dijebak karena disodori besaran UKT yang berbeda.

Najib mencontohkan, di jurusan kesejahteraan sosial kenaikannya cukup mencolok. ’’UKT tertinggi naik dari Rp 5,3 juta menjadi Rp 8 juta,’’ jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan yang melebihi Rp 2 juta itu tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas perkuliahan yang memadai.

Mediasi
Kenaikan UKT dan dan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri juga diprotes mahasiswa Unri. Bahkan, salah seorang mahasiswa berinisial KA sempat dilaporkan ke Polda Riau. Kasus ini belum ada titik terang meski, Kamis (9/5) Unri memastikan tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

Ya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, setakad ini agenda yang ada terkait kasus pelaporan ini adalah rencana mediasi antara pelapor Rektor Unri dan terlapor. “Rencananya Senin (13/5) dimediasi dulu infonya. Demikian agenda sementara,” sebut Kombes Hery dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Baca Juga:  BTN Jamin Dana Nasabah Aman

Diberitakan sebelumnya, kepolisian juga mempersilakan bila memang pelapor ingin mencabut laporan yang telah dibuat.”Memang itu hak pelapor ya. Kalau sudah dicabut laporannya, tentu tidak dilanjutkan kembali,” sebutnya

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus laporan Rektor Unri terhadap mahasiswanya memiliki pilihan restorative justice.

Nasriadi menyebut pihaknya akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Bagaimana pun guru sebagai orang tua dan terlapor sebagai anak. Mudah-mudahan ada jalan keluar sesuai restorative justice,” tutur Nasriadi.

Jika nanti tidak ada jalan keluar, tim penyidik akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah hal tersebut masuk unsur Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dan lainnya. “Jika unsur masuk, dan restorative justice tak terjadi maka kita lanjutkan proses hukum,” pungkas Nasriadi.

Sementara itu, pihak Unri belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Riau Sri Indarti dalam keterangan resminya menyampaikan, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri. Tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Menggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi.

“Selaku Rektor Unri, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk  IPI dan UKT,” ujar Rektor.

Lebih lanjut dikatakannya,  hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan rektor sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

“Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Unri, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujarnya.

Atensi Aptisi
Ribut-ribut mengenai kenaikan UKT di sejumlah kampus mendapatkan atensi khusus dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi M Budi Djatmiko mengatakan, kenaikan UKT itu tidak serta-merta berdampak ke kampus swasta. ”Karena masyarakat secara umum mengejar PTN,’’ katanya.

Jadi, meski ada kenaikan biaya kuliah di kampus negeri, masyarakat akan tetap mengejarnya. Meski begitu, dia menyayangkan terjadinya ribut-ribut kenaikan UKT di PTN. Dia mengatakan, PTN itu adalah kampus negara. Sehingga ketika ada kenaikan biaya kuliah, seharusnya APBN menjadi tulang punggungnya. Bukan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT.

Budi mengatakan, PTN sudah seharusnya kembali ke fitrahnya. Yaitu, merekrut mahasiswa baru dengan mengutamakan kualitas. Tidak seperti sekarang, hampir seluruh kampus negeri menambah daya tampung sebanyak-banyaknya. ’’PTN ini sudah seperti pukat harimau,’’ katanya.

Dia mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu, kampus bekas IKIP seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) atau Universitas Negeri Semarang (Unnes) memiliki daya tampung sekitar 2.000 mahasiswa saja. Tetapi, sekarang daya tampung Unesa membeludak hingga mencapai 17.130 orang.

Budi mengatakan, salah satu indikator kelemahan PTN sekarang adalah meski jumlah mahasiswanya banyak, ranking dunianya tidak bergerak. Tidak ada yang bisa mencapai 100 besar dunia.

Dia menegaskan, orientasi PTN menerima mahasiswa baru sekarang adalah kuantitas, bukan kualitas. Menurut Budi, untuk kesinambungan PTS di Indonesia, sejatinya tidak melulu soal kucuran anggaran. Dia bahkan menegaskan PTS tidak perlu diberi uang.

Baca Juga:  BEM SI: Aksi Berjalan Damai, Kerusuhan Muncul karena Ada Penyusup

Dia juga meluruskan stigma bahwa kuliah di PTS itu mahal. Menurut dia, PTS yang menetapkan biaya kuliah mahal hanya sekitar 5 persen. ’’PTS yang mahal itu hanya sedikit. Di Surabaya yang mahal itu paling UK Petra, Ubaya, dan Ciputra,’’ tuturnya.

Rerata biaya kuliah di kampus-kampus itu bisa jadi sekitar Rp 15 juta/semester. Budi juga prihatin dengan kondisi sekarang bahwa PTN banyak diisi anak-anak dari orang mampu. Pasalnya, sejak jenjang SMP bahkan SD, mereka sudah diikutkan les. Sehingga peluang lolos seleksi PTN lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga pas-pasan yang tidak ikut les.

Karena itu, walaupun UKT di PTN dinaikkan, sejatinya tidak terlalu bergejolak secara umum. Sebab, isinya PTN anak-anak dari keluarga kaya.

Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum. Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. ’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.

Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp500 ribu/semester dan UKT golongan II sebesar Rp1 juta/semester.

Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT). Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.

Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan. Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

”Ini yang saya sebut neoliberalisme pendidikan. Negara kapitalis saja nggak melempar sistem pendidikan ke mekanisme pasar loh. Kita malah sebaliknya,” ungkapnya saat dihubungi kemarin.

Dia menyayangkan sikap Kemendikdbudristek yang seolah cuci tangan dengan kondisi tersebut. Padahal, negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warganya. Terlebih untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah, yang disebut miskin, tapi tidak miskin-miskin banget dan kaya pun tidak. ”Ini justru yang paling dirugikan karena nggak dapat bantuan apa-apa. Imbasnya, anak yang nggak kuliah,” tuturnya.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan skema pembiayaan di universitas di luar negeri, 70 persen operasional kampus berasal dari dana riset dan 30 persen dari UKT mahasiswa. Sementara, di Indonesia kebalikannya. Dana riset tak ada sehingga semuanya dibebankan kepada masyarakat. ”Jangan heran kalau akhirnya setiap tahun UKT naik terus. Apalagi modelnya PTN BH, itu betul-betul pemerintah melepas subsidi kampus ini dan disuruh mencari duit sendiri,” ungkapnya.

Karena itu, dia menilai pemerintah harus mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset. Sehingga, kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang terlampau mahal.(wan/mia/c6/ttg/das)

Laporan JPG dan AFIAT ANANDA, Jakarta dan Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari