Jumat, 5 Juli 2024

89.685 JCH Sudah Penuhi Syarat Vaksinasi Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan nama-nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun ini. Dari nama-nama tersebut, sebanyak 97,2 persen atau 89.685 orang jemaah telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis.

Meski capaian sudah tinggi, Dirjen PHU Hilman Latief tetap meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat dan mensosialisasikan pemberian vaksin kepada jemaah haji. Dengan begitu, seluruh jemaah calon haji (JCH) bisa berangkat sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

- Advertisement -

”Kemenkes bisa mempercepat pemberian vaksin dosis lengkap kepada jemaah,” ungkap Hilman dalam keterangan resminya,  Selasa (10/5/2022).

Kemenkes juga diminta menyusun skenario tes PCR bagi para jemaah. Sebab, JCH wajib negatif Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum bertolak ke Saudi.

Baca Juga:  Di Rohil, Disiagakan Tiga Rumah Sakit untuk Pasien Corona

”Sehingga saat keberangkatan ke Tanah Suci sudah klir,” tegasnya.

- Advertisement -

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana menyanggupi permintaan itu. Namun, dia meminta agar dibuatkan surat edaran (SE) pemberian vaksin Covid-19 dan meningitis kepada JCH. Sebab, JCH sering meminta ditunjukkan apakah ada surat edaran dari Kemenag terkait pemberian vaksin tersebut.

Kendati capaian vaksinasi untuk JCH sudah 97,2 persen, Budi mengaku akan melakukan akselerasi. Dengan begitu, sisa 2,8 persen bisa segera mendapat vaksin yang disyaratkan.

”Setelah pelunasan, seluruh jemaah harus sudah mendapatkan full vaccinated, minimum dua dosis. Petugas kesehatan terus mendorong jemaah segera melengkapinya,” katanya.

Selain itu, Kemenag dan Kemenkes menyepakati vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat penerbitan surat panggilan masuk asrama (SPMA). Hal ini diharapkan bisa membuat JCH segera melengkapi vaksinasinya.

Baca Juga:  Baolek Godang

Selain vaksinasi, Puskeshaji telah mengidentifikasi JCH dengan risiko tinggi (risti). Hingga saat ini, setidaknya ada 56 persen yang terdeteksi perlu mendapat perhatian khusus saat melakukan ibadah haji. Kondisi ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah jemaah risti lebih banyak daripada nonristi.

 

Sumber: Jawa Pos

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan nama-nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun ini. Dari nama-nama tersebut, sebanyak 97,2 persen atau 89.685 orang jemaah telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis.

Meski capaian sudah tinggi, Dirjen PHU Hilman Latief tetap meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat dan mensosialisasikan pemberian vaksin kepada jemaah haji. Dengan begitu, seluruh jemaah calon haji (JCH) bisa berangkat sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

”Kemenkes bisa mempercepat pemberian vaksin dosis lengkap kepada jemaah,” ungkap Hilman dalam keterangan resminya,  Selasa (10/5/2022).

Kemenkes juga diminta menyusun skenario tes PCR bagi para jemaah. Sebab, JCH wajib negatif Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum bertolak ke Saudi.

Baca Juga:  Lagi, Dua WNI Positif Corona

”Sehingga saat keberangkatan ke Tanah Suci sudah klir,” tegasnya.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana menyanggupi permintaan itu. Namun, dia meminta agar dibuatkan surat edaran (SE) pemberian vaksin Covid-19 dan meningitis kepada JCH. Sebab, JCH sering meminta ditunjukkan apakah ada surat edaran dari Kemenag terkait pemberian vaksin tersebut.

Kendati capaian vaksinasi untuk JCH sudah 97,2 persen, Budi mengaku akan melakukan akselerasi. Dengan begitu, sisa 2,8 persen bisa segera mendapat vaksin yang disyaratkan.

”Setelah pelunasan, seluruh jemaah harus sudah mendapatkan full vaccinated, minimum dua dosis. Petugas kesehatan terus mendorong jemaah segera melengkapinya,” katanya.

Selain itu, Kemenag dan Kemenkes menyepakati vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat penerbitan surat panggilan masuk asrama (SPMA). Hal ini diharapkan bisa membuat JCH segera melengkapi vaksinasinya.

Baca Juga:  IDI: Pesan Publik Figur Harus dari Sumber Resmi

Selain vaksinasi, Puskeshaji telah mengidentifikasi JCH dengan risiko tinggi (risti). Hingga saat ini, setidaknya ada 56 persen yang terdeteksi perlu mendapat perhatian khusus saat melakukan ibadah haji. Kondisi ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah jemaah risti lebih banyak daripada nonristi.

 

Sumber: Jawa Pos

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari