Kamis, 19 September 2024

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Dibatasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui gugus tugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rohil untuk membatasi jumlah penumpang.

"Selain itu menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essensial yang telah ditentukan," kata PLT Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos didampingi Kasubag Dok PIM Hasnul Yamin SE, Sabtu (11/4/2020).

Pelaku atau pengelola travel, jasa angkutan diharuskan melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dishub Rohil.

Suhu tubuh penumpang harus dicek, serta wajib dilakukan berkala penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Anggota Polantas Hajar Sopir Ambulance

"Begitu juga penumpang wajib memakai masker," katanya.

Lewat himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakannya demi kebaikan bersama. 

- Advertisement -

Laporan: Zulfadhil (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui gugus tugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rohil untuk membatasi jumlah penumpang.

"Selain itu menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essensial yang telah ditentukan," kata PLT Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos didampingi Kasubag Dok PIM Hasnul Yamin SE, Sabtu (11/4/2020).

Pelaku atau pengelola travel, jasa angkutan diharuskan melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dishub Rohil.

Suhu tubuh penumpang harus dicek, serta wajib dilakukan berkala penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril. 

Baca Juga:  Resmi, Pegawai KPK Kini Berstatus ASN

"Begitu juga penumpang wajib memakai masker," katanya.

Lewat himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakannya demi kebaikan bersama. 

Laporan: Zulfadhil (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari