Rabu, 30 April 2025
spot_img

Kasus SPPD Fiktif Tinggal Perhitungan Final BPKP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau masih berjalan. Kasus ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit final penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Selain itu katanya, pihaknya juga akan memeriksa satu lagi ahli dalam perkara ini. “Tinggal ahli pidana korupsi saja yang akan diperiksa,” ujarnya, Senin (10/3).

Diungkapkan Kombes Ade, jika nilai kerugian negara sudah didapat dan ahli tuntas diperiksa, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri. “Semoga secepatnya bisa selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Minta Keterangan Dua Ahli, Penyidik Terus Usut Kasus SPPD Fiktif

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun penyidik tetap menunggu hasil penghitungan dari BPKP Riau, untuk dipakai di berkas perkara.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa di antaranya rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifah turut diperiksa polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Baca Juga:  Disabilitas Sehat dan Mandiri di Era Digital 

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau masih berjalan. Kasus ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit final penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Selain itu katanya, pihaknya juga akan memeriksa satu lagi ahli dalam perkara ini. “Tinggal ahli pidana korupsi saja yang akan diperiksa,” ujarnya, Senin (10/3).

Diungkapkan Kombes Ade, jika nilai kerugian negara sudah didapat dan ahli tuntas diperiksa, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri. “Semoga secepatnya bisa selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp2,3 M, KADISDIK RIAU DITAHAN

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun penyidik tetap menunggu hasil penghitungan dari BPKP Riau, untuk dipakai di berkas perkara.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa di antaranya rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifah turut diperiksa polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Baca Juga:  Rommy Sodorkan Nama, Lukman Hakim yang Putuskan

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kasus SPPD Fiktif Tinggal Perhitungan Final BPKP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau masih berjalan. Kasus ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit final penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Selain itu katanya, pihaknya juga akan memeriksa satu lagi ahli dalam perkara ini. “Tinggal ahli pidana korupsi saja yang akan diperiksa,” ujarnya, Senin (10/3).

Diungkapkan Kombes Ade, jika nilai kerugian negara sudah didapat dan ahli tuntas diperiksa, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri. “Semoga secepatnya bisa selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Penunggak BPJS Kesehatan Akan Dialih ke Jamkesko

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun penyidik tetap menunggu hasil penghitungan dari BPKP Riau, untuk dipakai di berkas perkara.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa di antaranya rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifah turut diperiksa polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Penggunaan Aset Pemerintah

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau masih berjalan. Kasus ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit final penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Selain itu katanya, pihaknya juga akan memeriksa satu lagi ahli dalam perkara ini. “Tinggal ahli pidana korupsi saja yang akan diperiksa,” ujarnya, Senin (10/3).

Diungkapkan Kombes Ade, jika nilai kerugian negara sudah didapat dan ahli tuntas diperiksa, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri. “Semoga secepatnya bisa selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Hana Hanifah Belum Kembalikan Dana SPPD Fiktif

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun penyidik tetap menunggu hasil penghitungan dari BPKP Riau, untuk dipakai di berkas perkara.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa di antaranya rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifah turut diperiksa polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Baca Juga:  Komandan OPM Diklaim Tewas

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari