Senin, 7 April 2025
spot_img

Motivator Dedy Susanto Polisikan si Cantik Revina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  HRS Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  Pembahasan Gaji Pimpinan KPK Menuai Kritik

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Pelajari Laporan Dugaan Penistaan Agama Atta Halilintar

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  Portal Jalan PT CPI Segera Dibuka di Perbatasan Bonai - Duri

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Motivator Dedy Susanto Polisikan si Cantik Revina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Tuan Rumah MTQ 2022, Belum Dipastikan

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  25 Kota di Indonesia Dilalui Gerhana Matahari Cincin

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Hepatitis B, si Penyakit Kuning yang Berisiko Menjadi Kanker Hati

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  KPP: MA Tak Bisa Berlindung dari SEMA 4/2002 Terkait Kasus Nurhadi

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari