Jumat, 28 November 2025
spot_img

Motivator Dedy Susanto Polisikan si Cantik Revina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Gedung DPRD Riau Dipercantik dengan Lampu Colok

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  Ternyata Baby Margaretha Punya Anak Gadis Cantik

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Nama Pimpinan Lembaga Survei yang Jadi Target Pembunuhan

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

- Advertisement -

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  Gedung DPRD Riau Dipercantik dengan Lampu Colok

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang psikolog dan motivator bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya karena merasa difitnah oleh selebgram dan model Revina VT.

Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Namun, Yusri belum mau membeberkan berapa nomor laporan yang teregister.

"Benar ada laporan, berkaitan dengan unggahan R di akun instagramnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/3).

Yusri menerangkan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Kadiskes Antar Jenazah ke Liang Lahat

Yusri menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” sambung Yusri.

Sebelumnya, model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.

Baca Juga:  Ternyata Baby Margaretha Punya Anak Gadis Cantik

Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari