Senin, 16 Maret 2026
- Advertisement -

Uji Publik KLHS Sangat Penting

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menggelar uji publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai 2021-2025, Selasa (10/3).

Kegiatan yang dipusatkan di Media Center, Jalan Putri Tujuh itu dihadiri Wali Kota Dumai Zulkifli As, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Dumai, Satria Wibowo dan beberapa pejabat lainnya.

Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan mengingat kegiatan uji publik II penyusunan KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2025  sangat penting. Ia berharap seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan masukan dan gagasan konstruktif. Dokumen KLHS ini sangat diperlukan mengingat akan berdampak pada lingkungan yang dikelola.

Baca Juga:  Penyerang Novel hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan

"Kajian Lingkungan Hidup Stategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program,"ujarnya.

KLHS tersebut disusun salah satunya gunanya untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menggelar uji publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai 2021-2025, Selasa (10/3).

Kegiatan yang dipusatkan di Media Center, Jalan Putri Tujuh itu dihadiri Wali Kota Dumai Zulkifli As, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Dumai, Satria Wibowo dan beberapa pejabat lainnya.

Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan mengingat kegiatan uji publik II penyusunan KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2025  sangat penting. Ia berharap seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan masukan dan gagasan konstruktif. Dokumen KLHS ini sangat diperlukan mengingat akan berdampak pada lingkungan yang dikelola.

Baca Juga:  Agar Tak Hilang Kearifan Lokal Tanah Redang

"Kajian Lingkungan Hidup Stategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program,"ujarnya.

KLHS tersebut disusun salah satunya gunanya untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menggelar uji publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai 2021-2025, Selasa (10/3).

Kegiatan yang dipusatkan di Media Center, Jalan Putri Tujuh itu dihadiri Wali Kota Dumai Zulkifli As, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Dumai, Satria Wibowo dan beberapa pejabat lainnya.

Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan mengingat kegiatan uji publik II penyusunan KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2025  sangat penting. Ia berharap seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan masukan dan gagasan konstruktif. Dokumen KLHS ini sangat diperlukan mengingat akan berdampak pada lingkungan yang dikelola.

Baca Juga:  Penyerang Novel hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan

"Kajian Lingkungan Hidup Stategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program,"ujarnya.

KLHS tersebut disusun salah satunya gunanya untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.(hsb)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari