Jumat, 22 November 2024

KPK Diminta Tegas Usut Kasus PAW Sampai Tuntas

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menyita perhatian publik. Bahkan, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pun disebut-disebut turut serta dalam kasus dugaan  suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Hasto Kristiyanto mendatangi gedung KPK untuk memberikan klarifikasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah terhadap Hasto.

- Advertisement -

“Seperti Sekjen PDIP untuk mencegah fitnah maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak di sini saja dan berhenti begitu saja, kita ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi tidak lagi, karena pihak yang terkait di sana tidak muncul lagi,” kata Suparji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Suparji juga mengingatkan KPK harus serius dalam menangani kasus jual beli PAW dari fraksi PDI Perjuangan. Pasalnya, terdapat pihak partai politik (parpol) yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Terungkapnya kasus suap yang melibatkan partai dengan penyelenggaran pemilu, kata Suparji, menunjukkan terjadinya perusakan demokrasi. Dia juga menyebut masyarakat sudah lama menyadari bahwa sumber korupsi di Indonesia dikarenakan biaya politik yang mahal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemendag Apresiasi Penerimaan EFTA Terhadap Sawit Indonesia

“Dengan kasus kemarin itu terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata, sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini,” jelas Suparji.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, ada kepentingan tertentu yang ikut mem-framing kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia memastikan PDIP akan menyikapinya dengan dewasa, karena bukan kali ini PDIP diterpa isu miring.

“Sebagai contoh, ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan PDIP. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni,” kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada di sampingnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga:  Kapolres Berbagi dengan Warga Kurang Mampu

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menyita perhatian publik. Bahkan, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pun disebut-disebut turut serta dalam kasus dugaan  suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Hasto Kristiyanto mendatangi gedung KPK untuk memberikan klarifikasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah terhadap Hasto.

- Advertisement -

“Seperti Sekjen PDIP untuk mencegah fitnah maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak di sini saja dan berhenti begitu saja, kita ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi tidak lagi, karena pihak yang terkait di sana tidak muncul lagi,” kata Suparji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Suparji juga mengingatkan KPK harus serius dalam menangani kasus jual beli PAW dari fraksi PDI Perjuangan. Pasalnya, terdapat pihak partai politik (parpol) yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

Terungkapnya kasus suap yang melibatkan partai dengan penyelenggaran pemilu, kata Suparji, menunjukkan terjadinya perusakan demokrasi. Dia juga menyebut masyarakat sudah lama menyadari bahwa sumber korupsi di Indonesia dikarenakan biaya politik yang mahal.

Baca Juga:  Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

“Dengan kasus kemarin itu terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata, sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini,” jelas Suparji.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, ada kepentingan tertentu yang ikut mem-framing kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia memastikan PDIP akan menyikapinya dengan dewasa, karena bukan kali ini PDIP diterpa isu miring.

“Sebagai contoh, ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan PDIP. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni,” kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada di sampingnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga:  Demo di Mana-mana, Ini Arahan Jokowi untuk Polri dan TNI

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari