Senin, 7 April 2025
spot_img

Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunda Bayar 2019

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memerioritaskan pembayaran dana tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2019 yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga atau rekanan dipenghujung akhir tahun lalu pada tahun 2020.

Berdasarkan surat pengakuan hutang  2019 yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul, dan disampaikan ke DPRD Rohul, bahwasanya dipenghujung akhir tahun 2019 lalu, pemerintah daerah mengalami defisit anggaran sekitar Rp64,7 miliar.

Terjadinya defisit dikarenakan, tidak terealisasinya 100 persen, penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan dari pusat tahun 2019 ke daerah.

"’Kita minta tunda bayar kegiatan tahun 2019, terutama kegiatan fisik yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan untuk dipriortaskan pembayarannya pada tahun ini," ungkap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kepada wartawan, kemarin.     

Baca Juga:  Antisipasi Menghindari Rem Blong saat Liburan Akhir Tahun

Diakuinya, target penerimaan dana perimbangan itu diestimasikan sebesar Rp267 miliar, namun baru direalisasikan transfer oleh pusat sekitar 55 persen atau Rp91 miliar.

Politisi Partai Gerindra Rohul itu mengatakan, ada tiga  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 lalu seperti  Dinas PUPR sebesar Rp38 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp9,1 miliar dan Dinas Perhubungan  Rp3,8 miliar.

"Terjadinya defisit anggaran tahun 2019, dikarenakan belum terealisasinya 100 persen, penyaluran DBH dan dana perimbangan oleh pusat ke daerah pada akhir tahun lalu," sebutnya.

Dia meminta kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik lapangan, untuk bersabar dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:  DPR Setuju Jokowi Berhentikan Kapolri

Karena tunda bayar kegiatan 2019,  segera dibayarkan setelah Pemkab Rohul selesai melakukan perubahan  penjabaran APBD 020 untuk menuangkan piutang tunda bayar yang wajib dibayarkan pada tahun 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memerioritaskan pembayaran dana tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2019 yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga atau rekanan dipenghujung akhir tahun lalu pada tahun 2020.

Berdasarkan surat pengakuan hutang  2019 yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul, dan disampaikan ke DPRD Rohul, bahwasanya dipenghujung akhir tahun 2019 lalu, pemerintah daerah mengalami defisit anggaran sekitar Rp64,7 miliar.

Terjadinya defisit dikarenakan, tidak terealisasinya 100 persen, penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan dari pusat tahun 2019 ke daerah.

"’Kita minta tunda bayar kegiatan tahun 2019, terutama kegiatan fisik yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan untuk dipriortaskan pembayarannya pada tahun ini," ungkap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kepada wartawan, kemarin.     

Baca Juga:  Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kampar, Koordinator BPP Kuok Diperiksa

Diakuinya, target penerimaan dana perimbangan itu diestimasikan sebesar Rp267 miliar, namun baru direalisasikan transfer oleh pusat sekitar 55 persen atau Rp91 miliar.

Politisi Partai Gerindra Rohul itu mengatakan, ada tiga  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 lalu seperti  Dinas PUPR sebesar Rp38 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp9,1 miliar dan Dinas Perhubungan  Rp3,8 miliar.

"Terjadinya defisit anggaran tahun 2019, dikarenakan belum terealisasinya 100 persen, penyaluran DBH dan dana perimbangan oleh pusat ke daerah pada akhir tahun lalu," sebutnya.

Dia meminta kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik lapangan, untuk bersabar dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:  Nihil Kasus Baru, Tiga Pasien Positif di Riau Sembuh, 12 Masih Pemulihan

Karena tunda bayar kegiatan 2019,  segera dibayarkan setelah Pemkab Rohul selesai melakukan perubahan  penjabaran APBD 020 untuk menuangkan piutang tunda bayar yang wajib dibayarkan pada tahun 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunda Bayar 2019

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memerioritaskan pembayaran dana tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2019 yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga atau rekanan dipenghujung akhir tahun lalu pada tahun 2020.

Berdasarkan surat pengakuan hutang  2019 yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul, dan disampaikan ke DPRD Rohul, bahwasanya dipenghujung akhir tahun 2019 lalu, pemerintah daerah mengalami defisit anggaran sekitar Rp64,7 miliar.

Terjadinya defisit dikarenakan, tidak terealisasinya 100 persen, penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan dari pusat tahun 2019 ke daerah.

"’Kita minta tunda bayar kegiatan tahun 2019, terutama kegiatan fisik yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan untuk dipriortaskan pembayarannya pada tahun ini," ungkap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kepada wartawan, kemarin.     

Baca Juga:  Antisipasi Menghindari Rem Blong saat Liburan Akhir Tahun

Diakuinya, target penerimaan dana perimbangan itu diestimasikan sebesar Rp267 miliar, namun baru direalisasikan transfer oleh pusat sekitar 55 persen atau Rp91 miliar.

Politisi Partai Gerindra Rohul itu mengatakan, ada tiga  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 lalu seperti  Dinas PUPR sebesar Rp38 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp9,1 miliar dan Dinas Perhubungan  Rp3,8 miliar.

"Terjadinya defisit anggaran tahun 2019, dikarenakan belum terealisasinya 100 persen, penyaluran DBH dan dana perimbangan oleh pusat ke daerah pada akhir tahun lalu," sebutnya.

Dia meminta kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik lapangan, untuk bersabar dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:  Nihil Kasus Baru, Tiga Pasien Positif di Riau Sembuh, 12 Masih Pemulihan

Karena tunda bayar kegiatan 2019,  segera dibayarkan setelah Pemkab Rohul selesai melakukan perubahan  penjabaran APBD 020 untuk menuangkan piutang tunda bayar yang wajib dibayarkan pada tahun 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memerioritaskan pembayaran dana tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2019 yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga atau rekanan dipenghujung akhir tahun lalu pada tahun 2020.

Berdasarkan surat pengakuan hutang  2019 yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul, dan disampaikan ke DPRD Rohul, bahwasanya dipenghujung akhir tahun 2019 lalu, pemerintah daerah mengalami defisit anggaran sekitar Rp64,7 miliar.

Terjadinya defisit dikarenakan, tidak terealisasinya 100 persen, penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan dari pusat tahun 2019 ke daerah.

"’Kita minta tunda bayar kegiatan tahun 2019, terutama kegiatan fisik yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan untuk dipriortaskan pembayarannya pada tahun ini," ungkap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kepada wartawan, kemarin.     

Baca Juga:  Titik Kumpul JCH Kloter 3 BTH Berubah

Diakuinya, target penerimaan dana perimbangan itu diestimasikan sebesar Rp267 miliar, namun baru direalisasikan transfer oleh pusat sekitar 55 persen atau Rp91 miliar.

Politisi Partai Gerindra Rohul itu mengatakan, ada tiga  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 lalu seperti  Dinas PUPR sebesar Rp38 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp9,1 miliar dan Dinas Perhubungan  Rp3,8 miliar.

"Terjadinya defisit anggaran tahun 2019, dikarenakan belum terealisasinya 100 persen, penyaluran DBH dan dana perimbangan oleh pusat ke daerah pada akhir tahun lalu," sebutnya.

Dia meminta kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik lapangan, untuk bersabar dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:  Nihil Kasus Baru, Tiga Pasien Positif di Riau Sembuh, 12 Masih Pemulihan

Karena tunda bayar kegiatan 2019,  segera dibayarkan setelah Pemkab Rohul selesai melakukan perubahan  penjabaran APBD 020 untuk menuangkan piutang tunda bayar yang wajib dibayarkan pada tahun 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari