Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Asosiasi Harap Regulasi E-Commerce Tak Terburu-buru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Di hadapan para pelaku usaha e-commerce, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa pemerintah akan mendorong kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan tersebut, salah satunya akan mewajibkan pelaku usaha online untuk memiliki izin. Pemerintah menjanjikan bahwa pengurusan izin tersebut nantinya akan dibuat semudah mungkin agar tak menyulitkan pedagang online.

Agus menjelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen dan para pelaku usaha. Selain itu, agar supaya pemilik e-commerce atau market place memiliki data yang valid terhadap semua mitra penjual yang ada di dalam platform mereka. "Semua ini biar terdaftar secara lengkap supaya konsumen terlindungi juga jadi pembeli juga dan penjualnya jelas produknya jelas," ujar Agus, di Jakarta, kemarin (9/12).

Menurut Agus, nantinya pemerintah akan segera membuat aturan turunannya lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pihaknya juga sudah mendapatkan masukan-masukan dari para pelaku usaha terkait aturan turunnya tersebut. "Jadi kita akan proses aturan turunannya. Hal-hal yang tadi beberapa hal juga kita sudah mendapatkan masukan mengenai apa saja aturan turunannya mengenai PP 80. Sesegara mungkin akan kita keluarkan," tambahnya.

Agus menambahkan, mengenai teknis perizinannya nantinya semua proses perizinannya bisa melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku UMKM juga hanya cukup untuk mendaftarkan kepada perusahaan E-commerce-nya saja. "Betul, itu juga salah satu kemudahan jadi nanti semua kita permudah. Kita mendaftarkan izin atau apanya tidak perlu datang bagi yang perorangan," tegasnya.

Baca Juga:  Langkah LDP, Partai Penguasa Jepang setelah Ditinggal Shinzo Abe

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan bagi pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag, sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," ujarnya.

Suhanto mengungkapkan bahwa tujuan dari daftar ulang ini agar pemerintah dapat mengawasi seluruh pelaku usaha perdagangan online. "Kalau mikro tidak butuh badan hukum, tapi kalau marketplace wajib daftar ulang karena PLB (pusat logistik berikat) masih beda-beda, jadi kita akan satukan. Intinya kita ingin monitor para pelaku usaha punya ketentuan hukum," tambahnya.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa aturan teknis ini sangat kompleks sehingga perlu koordinasi dengan berbagai kementerian. "Kami memilih untuk tidak terburu-buru (dalam proses diskusi regulasi dengan pemerintah, red). Bukan mengulur waktu, tetapi dampaknya dan potensi konfliknya besar," ujar Ketua idEA Ignatius Untung.

Baca Juga:  Ternyata Badai Sitokin Sebabkan Banyak Pasien Covid-19 Meninggal

Aturan teknis itu akan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan regulasi dari kementerian lainnya. Ignatius menyebut bahwa pembahasan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu melibatkan banyak kementerian. Selain Kemendag, PP ini dikaji bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait domain platform, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pajak hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Karena itu, Ignatius memperkirakan aturan teknis terkait PP e-commerce baru akan selesai pada Kuartal I 2020.

Ignatius berharap pemerintah dalam proses mengesahkan PP e-commerce terus bisa berdiskusi dan melibatkan asosiasi. Agar interpretasi aturan tersebut tidak menjadi beban bagi para pelaku usaha. Kondisi seperti itu justru membuat pedagang online khawatir. Bahkan, hal ini berpotensi membuat para investor berpikir ulang sebelum berinvestasi di marketplace Tanah Air. 

"Kami berharap, aturan turunan ini tidak mengulang kesalahan yang sama. Dipaksakan untuk disahkan, kejar target, yang penting keluar, namun malah menjadi 'bola liar'," ujar Ignatius. (agf/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Di hadapan para pelaku usaha e-commerce, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa pemerintah akan mendorong kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan tersebut, salah satunya akan mewajibkan pelaku usaha online untuk memiliki izin. Pemerintah menjanjikan bahwa pengurusan izin tersebut nantinya akan dibuat semudah mungkin agar tak menyulitkan pedagang online.

Agus menjelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen dan para pelaku usaha. Selain itu, agar supaya pemilik e-commerce atau market place memiliki data yang valid terhadap semua mitra penjual yang ada di dalam platform mereka. "Semua ini biar terdaftar secara lengkap supaya konsumen terlindungi juga jadi pembeli juga dan penjualnya jelas produknya jelas," ujar Agus, di Jakarta, kemarin (9/12).

- Advertisement -

Menurut Agus, nantinya pemerintah akan segera membuat aturan turunannya lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pihaknya juga sudah mendapatkan masukan-masukan dari para pelaku usaha terkait aturan turunnya tersebut. "Jadi kita akan proses aturan turunannya. Hal-hal yang tadi beberapa hal juga kita sudah mendapatkan masukan mengenai apa saja aturan turunannya mengenai PP 80. Sesegara mungkin akan kita keluarkan," tambahnya.

Agus menambahkan, mengenai teknis perizinannya nantinya semua proses perizinannya bisa melalui Online Single Submission (OSS). Para pelaku UMKM juga hanya cukup untuk mendaftarkan kepada perusahaan E-commerce-nya saja. "Betul, itu juga salah satu kemudahan jadi nanti semua kita permudah. Kita mendaftarkan izin atau apanya tidak perlu datang bagi yang perorangan," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Netral, Godbless, Jamrud, dan Edane Siap Gebrak Jakarta Rock Space

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan bagi pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag, sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan," ujarnya.

Suhanto mengungkapkan bahwa tujuan dari daftar ulang ini agar pemerintah dapat mengawasi seluruh pelaku usaha perdagangan online. "Kalau mikro tidak butuh badan hukum, tapi kalau marketplace wajib daftar ulang karena PLB (pusat logistik berikat) masih beda-beda, jadi kita akan satukan. Intinya kita ingin monitor para pelaku usaha punya ketentuan hukum," tambahnya.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa aturan teknis ini sangat kompleks sehingga perlu koordinasi dengan berbagai kementerian. "Kami memilih untuk tidak terburu-buru (dalam proses diskusi regulasi dengan pemerintah, red). Bukan mengulur waktu, tetapi dampaknya dan potensi konfliknya besar," ujar Ketua idEA Ignatius Untung.

Baca Juga:  Ternyata Badai Sitokin Sebabkan Banyak Pasien Covid-19 Meninggal

Aturan teknis itu akan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan regulasi dari kementerian lainnya. Ignatius menyebut bahwa pembahasan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu melibatkan banyak kementerian. Selain Kemendag, PP ini dikaji bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait domain platform, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pajak hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Karena itu, Ignatius memperkirakan aturan teknis terkait PP e-commerce baru akan selesai pada Kuartal I 2020.

Ignatius berharap pemerintah dalam proses mengesahkan PP e-commerce terus bisa berdiskusi dan melibatkan asosiasi. Agar interpretasi aturan tersebut tidak menjadi beban bagi para pelaku usaha. Kondisi seperti itu justru membuat pedagang online khawatir. Bahkan, hal ini berpotensi membuat para investor berpikir ulang sebelum berinvestasi di marketplace Tanah Air. 

"Kami berharap, aturan turunan ini tidak mengulang kesalahan yang sama. Dipaksakan untuk disahkan, kejar target, yang penting keluar, namun malah menjadi 'bola liar'," ujar Ignatius. (agf/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari