JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ribuan dosen dari 32 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Ribuan dosen itu menilai, revisi UU KPK melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.
“Dukungan aksi dosen lintas perguruan tinggi hingga kini total 1.753 dosen dari 32 universitas,” kat Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo salah satu koordinator dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Rimawan memyampaikan, wacana revisi UU KPK dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. “Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” tegas ekonom ini.
Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia, kata Rimawan, ribuan akademisi yang bertanda tangan menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi.
Oleh karenanya, sejumlah akademisi lintas kampus yang menolak revisi UU KPK tersebut terdiri diri dari 259 dosen dari UGM. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih banyak dosen yang juga memberikan dukungan menolak revisi.
Kemudian, sebanyak 116 dosen dari Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB) 96 dosen, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta 283 dosen, Universitas Andalas (Unand) Padang 93 dosen, dan Unmul 102 dosen.
Selanjutnya, Unusia sebanyak 10 dosen, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar 64 dosen, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) 26 dosen, Universitas Airlangga (Unair) 41 dosen, dan Institut Teknologi Bandung (ITB) 57 dosen.
Dukugan menolak revisi UU KPK juga datang dari 38 dosen Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad), UM Surabaya 24 dosen, Universitas Dipenegoro (Undip) Semarang 54 dosen, UBH 27 dosen, dan ULM 15 dosen.
Kemudian, UIR 38 dosen, Unnes 40 dosen, Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo 13 dosen, Universitas Sumatera Utara (USU 47 dosen, Undana 33 dosen, Unram 27 dosen, Unsoed 24 dosen, dan Universitas Paramadina 38 dosen.
Selain itu, UNRI 5 dosen, UMSB 15 dosen, Unkhair 36 dosen, Universitas Patria Artha14 dosen, UIN Jakarta 50 dosen, Unsrat 50 dosen, dan UINAM 18 dosen.
Lebih jauh, Rimawan menyatakan, dukungan akademisi di puluhan perguruan tinggi akan terus bertambah karena di setiap kampus dukungan terus mengalir. Bahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya untuk menolak revisi UU KPK yang tiba-tiba dilakukan DPR di penghujung masa kerjanya.
“Jumlah insan akademik akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Kami juga mengajak para insan akademik untuk turun gunung menyelesaikan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir