Kamis, 19 September 2024

Airlangga Minta Daerah Percepat Serap Anggaran Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp744,75 triliun pada tahun 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9 dari total alokasi.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengimbau daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran yang tersedia tersebut.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19.  Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujar Menko Airlangga, akhir pekan lalu.

Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi 6 Bulan

Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. "Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

"Serta harus mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," tambahnya.

- Advertisement -

Pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca Juga:  Saleh: Indonesia Pengekspor Vaksin Terbesar

Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure).

"Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana," ujar Airlangga saat menjadi Keynote Speech pada Perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) akhir pekan lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Dewan Pembina KPPOD Sofjan Winandi, Plt Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman, dan jajaran KPPOD.(egp/das)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp744,75 triliun pada tahun 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9 dari total alokasi.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengimbau daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran yang tersedia tersebut.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19.  Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujar Menko Airlangga, akhir pekan lalu.

Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Saudi Pulangkan WNI yang Pernah Hilang selama 31 Tahun Ada Jamaah Umrah dan Overstay

Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. "Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

"Serta harus mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," tambahnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Bakal Tentukan Tempat Isolasi Khusus

Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure).

"Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana," ujar Airlangga saat menjadi Keynote Speech pada Perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) akhir pekan lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Dewan Pembina KPPOD Sofjan Winandi, Plt Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman, dan jajaran KPPOD.(egp/das)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari