Sabtu, 1 Juni 2024

Selundupkan Sabu Dalam Kondom, Nenek Dituntut 9 Tahun

BATAM (RIAUPOS.CO) – Lemes, limbung, begitu raut nenek Kustijah, 60, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman selama 9 tahun penjara. Raut mukanya pucat. Ia tertunduk lesu dan pasrah saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2).

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 125 gram. JPU Immanuel, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Reni, juga menunutut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Immanuel seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (7/2).

Baca Juga:  Ayah Cabuli Anak Kandung, Kembali Terjadi

Perbuatan terdakwa, dikatakan Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menyeret Kustijah berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi bahwa akan ada dua perempuan setengah baya yang akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.

- Advertisement -

Dari informasi itu, kemudian petugas BNNP melakukan pemantauan di seputaran bandara bagian depan dan dalam bandara. Sesampainya di ruang Gate A3, petugas melihat terdakwa yang telah dicurigai, sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa. “Selanjutnya, BNNP Kepri membawa terdakwa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai jaksa dalam dakwaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mendaulat Kampung Adat

Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron), melalui Dewi, yang juga masih buron. Terdakwa juga mengaku bahwa ia akan diberi imbalan setelah sampai di Surabaya sebesar Rp 10 juta.

“Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” tutur nenek berusia 60 tahun itu.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – Lemes, limbung, begitu raut nenek Kustijah, 60, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman selama 9 tahun penjara. Raut mukanya pucat. Ia tertunduk lesu dan pasrah saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2).

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 125 gram. JPU Immanuel, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Reni, juga menunutut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Immanuel seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (7/2).

Baca Juga:  Mendaulat Kampung Adat

Perbuatan terdakwa, dikatakan Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menyeret Kustijah berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi bahwa akan ada dua perempuan setengah baya yang akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Dari informasi itu, kemudian petugas BNNP melakukan pemantauan di seputaran bandara bagian depan dan dalam bandara. Sesampainya di ruang Gate A3, petugas melihat terdakwa yang telah dicurigai, sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa. “Selanjutnya, BNNP Kepri membawa terdakwa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga:  Dubes Arab Saudi Bertemu Mahfud MD

Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron), melalui Dewi, yang juga masih buron. Terdakwa juga mengaku bahwa ia akan diberi imbalan setelah sampai di Surabaya sebesar Rp 10 juta.

“Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” tutur nenek berusia 60 tahun itu.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari