Minggu, 10 November 2024

Karen Agustiawan Dihukum Delapan Tahun Penjara

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

’’Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dijadwalkan Jadi Lokasi Kunker Presiden, Gedung Ini Didesinfeksi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

’’Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, ada kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,’’ jelas hakim Emilia.

Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hanyut 37 Jam di Laut, Khushila Stein Selamat berkat Permen

’’Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,’’ ucap hakim Anwar.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

’’Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dijadwalkan Jadi Lokasi Kunker Presiden, Gedung Ini Didesinfeksi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

’’Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, ada kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,’’ jelas hakim Emilia.

- Advertisement -

Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Baca Juga:  Jumlah Total Jamaah Haji Capai 2,4 Juta Lebih, Naik 4,96 Persen

’’Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,’’ ucap hakim Anwar.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari