Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Cuti Bersama Idulfitri Digeser ke Desember

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Larangan mudik bagi aparatur pemerintah mulai berlaku kemarin (9/4). Pemerintah memastikan semua pegawainya tidak boleh mudik. Selain itu, ke depan sedang dikaji larangan resmi untuk mudik bagi seluruh warga demi mencegah pandemi Covid-19 menyebar lebih luas.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, ada empat golongan yang dilarang mudik per kemarin. yakni, ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN beserta anak perusahaannya. "Untuk masyarakat, kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," terang Presiden.

Pemerintah, tutur Jokowi, membagi penyebab mudik ke dalam dua golongan. Pemudik karena terpaksa dan pemudik karena tradisi. Golongan pertama itulah yang sampai saat ini sulit untuk ditahan agar tidak mudik. Mereka mudik semata-mata karena alasan ekonomi. Akibat berbagai pembatasan di ibu kota, penghasilan mereka turun drastis atau bahkan hilang sama sekali.

Karena itu, sampai sekarang larangan mudik di luar empat golongan itu sifatnya masih imbauan. "Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Evaluasi dilakukan setiap hari.

Sembari mengevaluasi, pemerintah memilih menjalankan berbagai strategi lain untuk mencegah mudik. Di antaranya, mengurangi kapasitas angkutan umum hingga separuh, yang sangat mungkin berakibat melonjaknya harga tiket.

Kemudian, membatasi kapasitas angkut mobil pribadi. Bahkan, untuk sepeda motor, di wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar tidak boleh berboncengan. Strategi lainnya adalah memberikan bansos khusus kepada kalangan bawah yang tidak masuk dalam skema bansos rutin. Baik Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako.

Sementara itu, terkait larangan mudik ASN, Kementerian PAN-RB sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan tersebut. Pada pokoknya, ASN akan dilarang cuti selama beberapa waktu ke depan, termasuk saat Idulfitri. Uuntuk itu, Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Libur Nasional Juga telah direvisi.

Dalam SE itu, pada prinsipnya ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik. Larangan itu jangka waktunya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Bila memang terpaksa harus ke luar kota, harus ada izin khusus atasannya yang menjadi representasi pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Para ASN juga tidak bisa mengajukan cuti selama masa kedaruratan itu. "Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur sipil negara," terang Menpan-RB Tjahjo Kumolo, kemarin.

Meski pun demikian, cuti untuk situasi darurat tetap diperbolehkan. Namun, hanya empat jenis yang diizinkan. Yakni, melahirkan, sakit, dan bila ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Di luar itu, pengajuan cuti dipastikan bakal ditolak oleh PPK.

Tjahjo mengingatkan, mereka yang melanggar larangan tersebut bakal dikenai sanksi disipilin level sedang. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, atau penurunan pangkat lebih rendah selama setahun.

"Ka BKN menambahkan, bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," lanjut Tjahjo, menirukan laporan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sanksi berat itu bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemecatan.

SE tersebut juga mengatur kewajiban bagi ASN untuk mengenakan masker setiap kali berada di luar rumah, apa pun kegiatannya. Juga menerapkan pola hidup sehat. Mereka juga wajib mengajak masyarakat di sekitarnya untuk tidak mudik dan selalu mengenakan masker di luar rumah.

Selain larangan mudik, kemarin, Kemenpan-RB juga mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN. Para ASN di wilayah PSBB diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh dengan memperhatikan target dan sasaran kinerja pegawai. Bila memang terpaksa harus ngantor, maka PPK yang akan mengatur agar pegawai yang hadir hanya sedikit.

Baca Juga:  BNPB Perketat Pengamanan Bantuan ke Mamuju untuk Antisipasi Penjarahan

Ketentuan itu juga berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya strategis sehingga memerlukan kehadiran di kantor. Selain diatur agar jumlah yang hadir terbatas, mereka wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kantor.

Di bagian lain, pemerintah kembali merevisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal cuti bersama keagamaan. Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, kemarin (9/4), disepakati jika cuti bersama Idulfitri diundur.

Hadir dalam virtual RTM tersebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Kapolri Idham Aziz, dan perwakilan K/L terkait lainnya. "Digeser tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir saat dihubungi usai rapat.

Detilnya, tambahan cuti cersama Hari Raya Idulfitri yang semula diberikan sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun. yakni, pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Selain itu, ada penambahan kembali cuti bersama pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW.  Jika sebelumnya, telah disepakati cuti bersama ditambahkan pada tanggal 30 Oktober 2020, kemarin diperpanjang mulai 28 Oktober 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini, kata Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Idulftri pada tanggal 2 April 2020, terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Idulfitri tahun 2020," jelasnya.

Seperti diketahui, sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat diminta agar tidak melakukan mudik dan piknik. Sehingga bisa menekan risiko penularan Covid-19. Nantinya, mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis. "Masyarakat agar merayakan Hari Raya di daerah setempat saja dan tidak melakukan mudik Idulfitri," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, penambahan dan pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan momen anak-anak libur sekolah. ”Sehingga, keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan secara intensif terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid 19. "Khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan sebagai  PSBB serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin.

Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid-19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi. "Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid-19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Adita.

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya physical distancing pada angkutan umum.

Baca Juga:  Epidemiolog: Kasus Covid-19 Usai Idulfitri Baru Terlihat Satu Bulan

Sementara itu, PT Angkasa Pura I melakukan penyesuaian operasional 15 bandara kelolaannya sebagai upaya menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap industri aviasi. Penyesuaian dilakukan melalui strategi optimalisasi penggunaan area, fasilitas, dan pengaturan shift dinas petugas bandara. "Penyesuaian kegiatan operasional 15 bandara ini yang dimulai sejak 1 April ini terutama bertujuan agar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara dapat diterapkan secara optimal," ucap Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Penyesuaian operasional ini, lanjut Faik Fahmi, seiring dengan upaya manajemen untuk melakukan efisiensi operasional bandara di tengah penurunan trafik penumpang yang cukup tajam. Pada Maret, penurunan sekitar 25 persen. "Hal ini merupakan bentuk corrective action dari sisi bisnis dalam menyikapi situasi krisis," ujar Faik.

Sementara itu,  pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga terus memantau dan memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Tanah Air. Salah satunya arus kepulangan dari Malaysia.

Hingga saat ini, setidaknya ada sekitar 47.001 orang WNI yang telah kembali ke tanah air baik melalui jalur laut maupun darat. Data tersebut tercatat mulai 18 Maret hingga 8 April 2020.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, arus kepulangan WNI dari Malaysia memang mengalami peningkatan sejak berlakunya Movement Control Order (MCO) di sana. Dari perlintasan laut misalnya. Pada 18 Maret 2020, terjadi peningkatan signifikan jumlah WNI yang pulang dari empat pelabuhan di Malaysia,yakni pelabuhan Stulang Laut Johor, Putri Harbour, Pasir Gudang, dan Kukup. Jumlahnya mencapai 3.330 orang.

Namun, terjadi penurunan pada 1 April 2020. Angka kepulangan WNI rata-rata mencapai 500-700 orang. Penurunan ini stabil hingga 8 April 2020. Mereka masuk melalui dua pelabuhan di Indonesia, yakni Batam dan Tanjung Balai Karimun. Retno memastikan, di pelabuhan penerima, protocol kesehatan sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. "Hampir setiap subuh, saya berkomunikasi dengan KJRI di Johor bahru. Karena teman-teman di sana sudah dilapangan memantau dan melayani kepulangan pada pukul tersebut," paparnya.

Tren tersebut juga terjadi di jalur darat. Perjalanan WNI melalui Entikong, Badau, dan Aruk (Kalimantan Barat) sempat melonjak pada 18 Maret 2020. Namun mengalami penurunan selama 1-8 April 2020. Di mana, setiap harinya WNI yang pulang hanya sekitar 200 orang.

Sementara, bagi WNI yang masih berada di Malaysia, Retno menegaskan bahwa bantuan telah disalurkan melalui seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia bekerja sama dengan organisasi masyarakat. Total, sekitar 55.660 sembako telah diberikan pada WNI paling membutuhkan yang terdampak kebijakan MCO.

"Pemerintah menyalurkan 30.129 sembako. Sedangkan organisasi masyarakat sekitar 25 ribu," ungkap Retno. Bantuan tersebut pun akan terus bergulir menjangkau WNI lainnya yang sangat membutuhkan.

Selain WNI dari Malaysia, Menlu juga turut menyampaikan jumlah kepulangan ABK WNI ke Tanah Air. Hingga 8 April 2020, pihaknya mencatat jumlah ABK yang telah kembali ke Indonesia sebanyak 5.986 orang. Jumlah tersebut termasuk ABK WNI dari Kapal Diamond Princess dan World Dream.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut hanya sebagian dari total ABK WNI 17.769 yang berpotensi pulang. Sebab,122 kapal pesiar tempat mereka berkerja berpotensi menghentikan operasinya karena pandemic Covid-19. "Itu berpotensi kembali, tapi tidak serta merta semua nya kembali. Karena beberapa masih akan melanjutkan bekerja sebagai ABK minimum yang diperlukan kapal tersebut," jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan ABK WNI ini, Menlu mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia terkait proses kepulangan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak principal kapal terkait kondisi tersebut. dalam pembicaraan tersebut, Kemenlu menekankan bahwa seluruh ABK WNI yang akan kembali sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protocol kesehatan yang berlaku. "Kedua, kita juga meminta hak-hak ABK WNI terpenuhi," tegasnya.(byu/mia/lyn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Larangan mudik bagi aparatur pemerintah mulai berlaku kemarin (9/4). Pemerintah memastikan semua pegawainya tidak boleh mudik. Selain itu, ke depan sedang dikaji larangan resmi untuk mudik bagi seluruh warga demi mencegah pandemi Covid-19 menyebar lebih luas.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, ada empat golongan yang dilarang mudik per kemarin. yakni, ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN beserta anak perusahaannya. "Untuk masyarakat, kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," terang Presiden.

- Advertisement -

Pemerintah, tutur Jokowi, membagi penyebab mudik ke dalam dua golongan. Pemudik karena terpaksa dan pemudik karena tradisi. Golongan pertama itulah yang sampai saat ini sulit untuk ditahan agar tidak mudik. Mereka mudik semata-mata karena alasan ekonomi. Akibat berbagai pembatasan di ibu kota, penghasilan mereka turun drastis atau bahkan hilang sama sekali.

Karena itu, sampai sekarang larangan mudik di luar empat golongan itu sifatnya masih imbauan. "Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Evaluasi dilakukan setiap hari.

- Advertisement -

Sembari mengevaluasi, pemerintah memilih menjalankan berbagai strategi lain untuk mencegah mudik. Di antaranya, mengurangi kapasitas angkutan umum hingga separuh, yang sangat mungkin berakibat melonjaknya harga tiket.

Kemudian, membatasi kapasitas angkut mobil pribadi. Bahkan, untuk sepeda motor, di wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar tidak boleh berboncengan. Strategi lainnya adalah memberikan bansos khusus kepada kalangan bawah yang tidak masuk dalam skema bansos rutin. Baik Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako.

Sementara itu, terkait larangan mudik ASN, Kementerian PAN-RB sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan tersebut. Pada pokoknya, ASN akan dilarang cuti selama beberapa waktu ke depan, termasuk saat Idulfitri. Uuntuk itu, Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Libur Nasional Juga telah direvisi.

Dalam SE itu, pada prinsipnya ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik. Larangan itu jangka waktunya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Bila memang terpaksa harus ke luar kota, harus ada izin khusus atasannya yang menjadi representasi pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Para ASN juga tidak bisa mengajukan cuti selama masa kedaruratan itu. "Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur sipil negara," terang Menpan-RB Tjahjo Kumolo, kemarin.

Meski pun demikian, cuti untuk situasi darurat tetap diperbolehkan. Namun, hanya empat jenis yang diizinkan. Yakni, melahirkan, sakit, dan bila ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Di luar itu, pengajuan cuti dipastikan bakal ditolak oleh PPK.

Tjahjo mengingatkan, mereka yang melanggar larangan tersebut bakal dikenai sanksi disipilin level sedang. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, atau penurunan pangkat lebih rendah selama setahun.

"Ka BKN menambahkan, bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," lanjut Tjahjo, menirukan laporan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sanksi berat itu bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemecatan.

SE tersebut juga mengatur kewajiban bagi ASN untuk mengenakan masker setiap kali berada di luar rumah, apa pun kegiatannya. Juga menerapkan pola hidup sehat. Mereka juga wajib mengajak masyarakat di sekitarnya untuk tidak mudik dan selalu mengenakan masker di luar rumah.

Selain larangan mudik, kemarin, Kemenpan-RB juga mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN. Para ASN di wilayah PSBB diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh dengan memperhatikan target dan sasaran kinerja pegawai. Bila memang terpaksa harus ngantor, maka PPK yang akan mengatur agar pegawai yang hadir hanya sedikit.

Baca Juga:  Maheer At Thuwailibi Ditangkap

Ketentuan itu juga berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya strategis sehingga memerlukan kehadiran di kantor. Selain diatur agar jumlah yang hadir terbatas, mereka wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kantor.

Di bagian lain, pemerintah kembali merevisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal cuti bersama keagamaan. Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, kemarin (9/4), disepakati jika cuti bersama Idulfitri diundur.

Hadir dalam virtual RTM tersebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Kapolri Idham Aziz, dan perwakilan K/L terkait lainnya. "Digeser tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir saat dihubungi usai rapat.

Detilnya, tambahan cuti cersama Hari Raya Idulfitri yang semula diberikan sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun. yakni, pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Selain itu, ada penambahan kembali cuti bersama pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW.  Jika sebelumnya, telah disepakati cuti bersama ditambahkan pada tanggal 30 Oktober 2020, kemarin diperpanjang mulai 28 Oktober 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini, kata Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Idulftri pada tanggal 2 April 2020, terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Idulfitri tahun 2020," jelasnya.

Seperti diketahui, sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat diminta agar tidak melakukan mudik dan piknik. Sehingga bisa menekan risiko penularan Covid-19. Nantinya, mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis. "Masyarakat agar merayakan Hari Raya di daerah setempat saja dan tidak melakukan mudik Idulfitri," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, penambahan dan pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan momen anak-anak libur sekolah. ”Sehingga, keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan secara intensif terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid 19. "Khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan sebagai  PSBB serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin.

Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid-19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi. "Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid-19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Adita.

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya physical distancing pada angkutan umum.

Baca Juga:  Kemenhub Tetap Izinkan Ojol Beroperasi

Sementara itu, PT Angkasa Pura I melakukan penyesuaian operasional 15 bandara kelolaannya sebagai upaya menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap industri aviasi. Penyesuaian dilakukan melalui strategi optimalisasi penggunaan area, fasilitas, dan pengaturan shift dinas petugas bandara. "Penyesuaian kegiatan operasional 15 bandara ini yang dimulai sejak 1 April ini terutama bertujuan agar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara dapat diterapkan secara optimal," ucap Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Penyesuaian operasional ini, lanjut Faik Fahmi, seiring dengan upaya manajemen untuk melakukan efisiensi operasional bandara di tengah penurunan trafik penumpang yang cukup tajam. Pada Maret, penurunan sekitar 25 persen. "Hal ini merupakan bentuk corrective action dari sisi bisnis dalam menyikapi situasi krisis," ujar Faik.

Sementara itu,  pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga terus memantau dan memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Tanah Air. Salah satunya arus kepulangan dari Malaysia.

Hingga saat ini, setidaknya ada sekitar 47.001 orang WNI yang telah kembali ke tanah air baik melalui jalur laut maupun darat. Data tersebut tercatat mulai 18 Maret hingga 8 April 2020.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, arus kepulangan WNI dari Malaysia memang mengalami peningkatan sejak berlakunya Movement Control Order (MCO) di sana. Dari perlintasan laut misalnya. Pada 18 Maret 2020, terjadi peningkatan signifikan jumlah WNI yang pulang dari empat pelabuhan di Malaysia,yakni pelabuhan Stulang Laut Johor, Putri Harbour, Pasir Gudang, dan Kukup. Jumlahnya mencapai 3.330 orang.

Namun, terjadi penurunan pada 1 April 2020. Angka kepulangan WNI rata-rata mencapai 500-700 orang. Penurunan ini stabil hingga 8 April 2020. Mereka masuk melalui dua pelabuhan di Indonesia, yakni Batam dan Tanjung Balai Karimun. Retno memastikan, di pelabuhan penerima, protocol kesehatan sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. "Hampir setiap subuh, saya berkomunikasi dengan KJRI di Johor bahru. Karena teman-teman di sana sudah dilapangan memantau dan melayani kepulangan pada pukul tersebut," paparnya.

Tren tersebut juga terjadi di jalur darat. Perjalanan WNI melalui Entikong, Badau, dan Aruk (Kalimantan Barat) sempat melonjak pada 18 Maret 2020. Namun mengalami penurunan selama 1-8 April 2020. Di mana, setiap harinya WNI yang pulang hanya sekitar 200 orang.

Sementara, bagi WNI yang masih berada di Malaysia, Retno menegaskan bahwa bantuan telah disalurkan melalui seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia bekerja sama dengan organisasi masyarakat. Total, sekitar 55.660 sembako telah diberikan pada WNI paling membutuhkan yang terdampak kebijakan MCO.

"Pemerintah menyalurkan 30.129 sembako. Sedangkan organisasi masyarakat sekitar 25 ribu," ungkap Retno. Bantuan tersebut pun akan terus bergulir menjangkau WNI lainnya yang sangat membutuhkan.

Selain WNI dari Malaysia, Menlu juga turut menyampaikan jumlah kepulangan ABK WNI ke Tanah Air. Hingga 8 April 2020, pihaknya mencatat jumlah ABK yang telah kembali ke Indonesia sebanyak 5.986 orang. Jumlah tersebut termasuk ABK WNI dari Kapal Diamond Princess dan World Dream.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut hanya sebagian dari total ABK WNI 17.769 yang berpotensi pulang. Sebab,122 kapal pesiar tempat mereka berkerja berpotensi menghentikan operasinya karena pandemic Covid-19. "Itu berpotensi kembali, tapi tidak serta merta semua nya kembali. Karena beberapa masih akan melanjutkan bekerja sebagai ABK minimum yang diperlukan kapal tersebut," jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan ABK WNI ini, Menlu mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia terkait proses kepulangan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak principal kapal terkait kondisi tersebut. dalam pembicaraan tersebut, Kemenlu menekankan bahwa seluruh ABK WNI yang akan kembali sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protocol kesehatan yang berlaku. "Kedua, kita juga meminta hak-hak ABK WNI terpenuhi," tegasnya.(byu/mia/lyn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari