PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anak di bawah umur digauli pemuda yang baru dikenalnya. Modusnya mengencani dan mengajak pergi ke tempat latihan lalu membawanya ke rumah saat sang kakak pelaku selagi tidak di rumah.
Kejadian itu menimpa F (16) gadis belia yang tinggal di Tenayan Raya. Sementara pelaku yaitu RR (20) yang tinggal di Jalan Pesantren, Tenayan Raya.
Laporan itu masuk di Polsek Tenayan Raya pada 20 September. Lalu dilakukan penangkapan terhadap RR pada 23 September.
“RR tidak menampik saat diinterogasi polisi. Ia pun tidak memberontak saat dilakukan penangkapan hingga akhirnya dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kemarin.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang bersama tim opsnal. Adapun dasar penangkapan LP / 462 /IX/2019 / Riau / Polresta PKU / Polsek Tenayan, 23 September 2019.
Pada Jumat (20/9) sekitar pukul 17.00 WIB, korban pergi tanpa ada pamitan ke orangtuanya. Kemudian orangtua korban mencarinya di tempat biasa dia pergi dan ke tempat kawannya. Namun hasil nihil.
Lalu, Senin (23/9) pukul 12.00 WIB, korban dibawa oleh pelaku yang kini sudah jadi tersangka. Sementara itu, perilaku korban dalam keadaan tidak seperti biasa.
“Diketahui awal mula bertemu baik korban maupun tersangka yaitu saat menonton reog. Kemudian dari situ berlanjut. Hingga akhirnya terjadi dua kali dibawa ke rumah tersangka RR,” sebutnya.
RR hanya tinggal bersama kakaknya. Sementara jika sang kakak pergi bekerja RR membawa F ke rumah. Di rumahnya itulah RR dengan leluasa menggauli korban yang masih di bawah umur itu.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anak di bawah umur digauli pemuda yang baru dikenalnya. Modusnya mengencani dan mengajak pergi ke tempat latihan lalu membawanya ke rumah saat sang kakak pelaku selagi tidak di rumah.
Kejadian itu menimpa F (16) gadis belia yang tinggal di Tenayan Raya. Sementara pelaku yaitu RR (20) yang tinggal di Jalan Pesantren, Tenayan Raya.
- Advertisement -
Laporan itu masuk di Polsek Tenayan Raya pada 20 September. Lalu dilakukan penangkapan terhadap RR pada 23 September.
“RR tidak menampik saat diinterogasi polisi. Ia pun tidak memberontak saat dilakukan penangkapan hingga akhirnya dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kemarin.
- Advertisement -
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang bersama tim opsnal. Adapun dasar penangkapan LP / 462 /IX/2019 / Riau / Polresta PKU / Polsek Tenayan, 23 September 2019.
Pada Jumat (20/9) sekitar pukul 17.00 WIB, korban pergi tanpa ada pamitan ke orangtuanya. Kemudian orangtua korban mencarinya di tempat biasa dia pergi dan ke tempat kawannya. Namun hasil nihil.
Lalu, Senin (23/9) pukul 12.00 WIB, korban dibawa oleh pelaku yang kini sudah jadi tersangka. Sementara itu, perilaku korban dalam keadaan tidak seperti biasa.
“Diketahui awal mula bertemu baik korban maupun tersangka yaitu saat menonton reog. Kemudian dari situ berlanjut. Hingga akhirnya terjadi dua kali dibawa ke rumah tersangka RR,” sebutnya.
RR hanya tinggal bersama kakaknya. Sementara jika sang kakak pergi bekerja RR membawa F ke rumah. Di rumahnya itulah RR dengan leluasa menggauli korban yang masih di bawah umur itu.(*3)