Kamis, 16 April 2026
- Advertisement -

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes, maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Senat Politeknik Caltex Riau Kukuhkan 670 Mahasiswa Baru 2020

Oleh karena itu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya dibolehkan melakukan operasional pengangkutan barang.

"Pergub merujuk Permenkes sehingga ojek boleh antar barang tapi tidak orang. Apabila nanti ada perubahan, Pergub akan disesuaikan," jelas Anies.

Diketahui, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 disebutkan pada Bab D poin 2.2 huruf i, jika ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

PSBB di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

Baca Juga:  Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi 16 Negara, Termasuk Indonesia

"Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes, maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Gubri Usul Dibangun Gerbang Masuk Lintas Negara di Bengkalis

Oleh karena itu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya dibolehkan melakukan operasional pengangkutan barang.

"Pergub merujuk Permenkes sehingga ojek boleh antar barang tapi tidak orang. Apabila nanti ada perubahan, Pergub akan disesuaikan," jelas Anies.

- Advertisement -

Diketahui, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 disebutkan pada Bab D poin 2.2 huruf i, jika ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

PSBB di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

- Advertisement -
Baca Juga:  First Travel Menuai Polemik, Sheza Idris Meminta Presiden Turun Tangan

"Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes, maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Wamena Ditangkap

Oleh karena itu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya dibolehkan melakukan operasional pengangkutan barang.

"Pergub merujuk Permenkes sehingga ojek boleh antar barang tapi tidak orang. Apabila nanti ada perubahan, Pergub akan disesuaikan," jelas Anies.

Diketahui, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 disebutkan pada Bab D poin 2.2 huruf i, jika ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

PSBB di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Daerah, Gubri Dukung Penuh Menara Vokasi di Riau

"Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari