JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.
"Karena belum ada perubahan di Permenkes, maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
Oleh karena itu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya dibolehkan melakukan operasional pengangkutan barang.
"Pergub merujuk Permenkes sehingga ojek boleh antar barang tapi tidak orang. Apabila nanti ada perubahan, Pergub akan disesuaikan," jelas Anies.
Diketahui, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 disebutkan pada Bab D poin 2.2 huruf i, jika ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.
PSBB di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.
"Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi