Minggu, 6 April 2025
spot_img

Inpres BPJS Kesehatan Jadi Dibikin, Masyarakat Bisa Gugat ke MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seperti tak mendengar keluhan dan protes di masyarakat, Pemerintah tetap godok regulasi baru bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, para penunggak iuran tidak bisa lagi mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)

Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.

Baca Juga:  Risiko Komplikasi Jantung Lebih Tinggi

“Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol,” pungkasnya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seperti tak mendengar keluhan dan protes di masyarakat, Pemerintah tetap godok regulasi baru bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, para penunggak iuran tidak bisa lagi mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)

Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.

Baca Juga:  Habib Rizieq Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

“Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol,” pungkasnya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Inpres BPJS Kesehatan Jadi Dibikin, Masyarakat Bisa Gugat ke MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seperti tak mendengar keluhan dan protes di masyarakat, Pemerintah tetap godok regulasi baru bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, para penunggak iuran tidak bisa lagi mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)

Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.

Baca Juga:  Diminta Akhiri Mental Perang Dingin, Cina Cabut Izin Tiga Media AS

“Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol,” pungkasnya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seperti tak mendengar keluhan dan protes di masyarakat, Pemerintah tetap godok regulasi baru bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, para penunggak iuran tidak bisa lagi mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)

Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.

Baca Juga:  Yoserizal Minta Anjungan Riau Menjadi Corong Budaya dan Pariwisata Riau

“Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol,” pungkasnya.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari