Bersalah Sebabkan George Floyd Tewas, Eks Polisi AS Divonis 21 Tahun

TEXAS (RIAUPOS.CO) – Mantan polisi Amerika Serikat Derek Chauvin dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Chauvin mengaku bersalah atas tuduhan federal bahwa dia melanggar hak-hak sipil George Floyd. Kejadian itu terungkap saat Derek Chauvin menekan leher George Floyd yang berkulit hitam dengan lututnya selama 9,5 menit saat dia menahannya pada Mei 2020.

Jaksa federal telah meminta Hakim Distrik AS Paul Magnuson untuk menghukum Chauvin selama 21 tahun. Jaksa mengatakan Chauvin menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas polisi dan bertindak tidak berperasaan.

- Advertisement -

Pengacara mengklaim Chauvin menyesal atas apa yang dia lakukan dan bahwa dia telah menerima tanggung jawab. Magnuson menghukum Chauvin 21 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dia jalani.

Chauvin sudah menjalani hukuman 22,5 bulan setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga dalam kasus kematian Floyd. Hukuman federal akan dijalani secara bersamaan. Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal, tetapi dia mengubah pembelaannya pada Desember. Pada saat itu, dia juga mengaku bersalah dalam dakwaan federal terpisah sehubungan dengan tuduhan bahwa dia merampas hak sipil seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam sebuah pertemuan pada September 2017.

- Advertisement -

Pengakuan bersalah memungkinkan Chauvin untuk menghindari pengadilan profil tinggi lainnya. Tiga mantan perwira lainnya di lokasi kematian Floyd yakni Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, dihukum pada Februari atas tuduhan federal mencabut Floyd dari hak-hak sipilnya.

Kueng dan Thao juga dihukum karena tidak melakukan intervensi untuk menghentikan Chauvin menggunakan kekuatan berlebihan. Tanggal penetapan hukuman mereka belum dijadwalkan. Kueng dan Thao juga menghadapi pengadilan negara bagian pada Oktober atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat dua. Lane mengaku bersalah atas tuduhan negara membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

TEXAS (RIAUPOS.CO) – Mantan polisi Amerika Serikat Derek Chauvin dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Chauvin mengaku bersalah atas tuduhan federal bahwa dia melanggar hak-hak sipil George Floyd. Kejadian itu terungkap saat Derek Chauvin menekan leher George Floyd yang berkulit hitam dengan lututnya selama 9,5 menit saat dia menahannya pada Mei 2020.

Jaksa federal telah meminta Hakim Distrik AS Paul Magnuson untuk menghukum Chauvin selama 21 tahun. Jaksa mengatakan Chauvin menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas polisi dan bertindak tidak berperasaan.

Pengacara mengklaim Chauvin menyesal atas apa yang dia lakukan dan bahwa dia telah menerima tanggung jawab. Magnuson menghukum Chauvin 21 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dia jalani.

Chauvin sudah menjalani hukuman 22,5 bulan setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga dalam kasus kematian Floyd. Hukuman federal akan dijalani secara bersamaan. Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal, tetapi dia mengubah pembelaannya pada Desember. Pada saat itu, dia juga mengaku bersalah dalam dakwaan federal terpisah sehubungan dengan tuduhan bahwa dia merampas hak sipil seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam sebuah pertemuan pada September 2017.

Pengakuan bersalah memungkinkan Chauvin untuk menghindari pengadilan profil tinggi lainnya. Tiga mantan perwira lainnya di lokasi kematian Floyd yakni Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, dihukum pada Februari atas tuduhan federal mencabut Floyd dari hak-hak sipilnya.

Kueng dan Thao juga dihukum karena tidak melakukan intervensi untuk menghentikan Chauvin menggunakan kekuatan berlebihan. Tanggal penetapan hukuman mereka belum dijadwalkan. Kueng dan Thao juga menghadapi pengadilan negara bagian pada Oktober atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat dua. Lane mengaku bersalah atas tuduhan negara membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya