Jumat, 20 September 2024

Ikuti Protokol Kesehatan saat Salat Idul Adha

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap penyelenggaraan Salat Idul Adha dapat diselenggarakan sesuai protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kita harap pelaksanaan Salat Idul Adha bisa lebih baik, terawasi, aman dan diusahakan jangan sampai ada klaster akibat dari penyelenggaraan Salat Idul Adha," kata Muhadjir melalui telekonferensi pers, Kamis (9/7).

Salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban, secara nasional, diputuskan boleh digelar dengan memperhatikan status zona dan intensitas penyebaran Covid-19 yang ditetapkan gugus tugas nasional. Landasan penetapan zona itu adalah informasi yang detail dari gugus tugas sampai pada level terkecil di tiap zona.

Baca Juga:  DPR Desak Mendikbudristek Angkat Guru Honorer Jadi PPPK tanpa Tes

"Maksudnya begini, ada zona secara wilayah dikatakan merah, tetapi sebetulnya ada desa-desa di wilayah itu yang sebetulnya aman atau hijau, yang tahu zona itu adalah gugus tugas daerah," terangnya.

- Advertisement -

Gugus tugas daerah yang akan merekomendasikan. Ada juga daerah yang secara wilayah hijau, tetapi sebetulnya ada desa-desa tertentu bahkan kecamatan yang statusnya adalah merah. Pihak yang mengetahui adalah BNPD atau gugus tugas di daerah itu.

"Karena itu kerja sama antara pihak penyelenggara dengan gugus tugas daerah, Polri, dan Pemda sangat penting. Aparat Kemenag juga akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan arahan," pungkas Muhadjir.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap penyelenggaraan Salat Idul Adha dapat diselenggarakan sesuai protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kita harap pelaksanaan Salat Idul Adha bisa lebih baik, terawasi, aman dan diusahakan jangan sampai ada klaster akibat dari penyelenggaraan Salat Idul Adha," kata Muhadjir melalui telekonferensi pers, Kamis (9/7).

Salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban, secara nasional, diputuskan boleh digelar dengan memperhatikan status zona dan intensitas penyebaran Covid-19 yang ditetapkan gugus tugas nasional. Landasan penetapan zona itu adalah informasi yang detail dari gugus tugas sampai pada level terkecil di tiap zona.

Baca Juga:  Penundaan Pemilu Menjadi Perdebatan, Presiden Harus Bersikap

"Maksudnya begini, ada zona secara wilayah dikatakan merah, tetapi sebetulnya ada desa-desa di wilayah itu yang sebetulnya aman atau hijau, yang tahu zona itu adalah gugus tugas daerah," terangnya.

Gugus tugas daerah yang akan merekomendasikan. Ada juga daerah yang secara wilayah hijau, tetapi sebetulnya ada desa-desa tertentu bahkan kecamatan yang statusnya adalah merah. Pihak yang mengetahui adalah BNPD atau gugus tugas di daerah itu.

"Karena itu kerja sama antara pihak penyelenggara dengan gugus tugas daerah, Polri, dan Pemda sangat penting. Aparat Kemenag juga akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan arahan," pungkas Muhadjir.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari