JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, rencana pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronil (UU ITE) Baiq Nuril merupakan bukti negara hadir dan pemerintahan responsif.
Arteria menyatakan, di satu sisi memang harus menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Sisi lain, kata dia, upaya Nuril melakukan upaya hukum di berbagai tempat juga harus dihormati.
’’Jadi, dua-duanya saling hormati putusan MA-nya, kemudian juga hormati yang mengajukan upaya hukum di berbagai tempat,’’ kata Arteria kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Arteria mengaku sejauh ini belum mengetahui secara resmi upaya hukum apa yang akan diajukan Nuril. Kendati demikian, ujar dia, Komisi III DPR selalu membuka diri. Menurut dia, bila dilihat rekam jejaknya bahwa bukan hanya saat PK saja Komisi III DPR mengawal perkara Nuril.
Dia menegaskan, Komisi III DPR sudah mengawal saat putusan itu masih di tingkat pengadilan tempat asal Nuril, hingga proses kasasi di MA. ’’Itu semua jadi bahan pertimbangan kami. Seandainya ibu Baiq Nuril dan penasihat hukum akan datang ke Komisi III kami tampung ya. Begitu juga terkait upaya hukum lanjutan yang berkenaan dengan Komisi III DPR maka upaya hukum apa yang akan mempertimbangkannya,’’ paparnya.