Jumat, 27 Maret 2026
- Advertisement -

Jaksa Agung Ingin Letjen Doni Lebih Galak soal PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin punya saran untuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Menurut Burhanuddin, sebaiknya Doni dan jajarannya melakukan tindakan represif untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif," kata Burhanuddin saat menyampaikan keterangan resmi melalui akun BNPB Indonesia di YouTube, Jumat (8/5).

Burhanuddin menambahkan, sarannya didasari pada pengalaman dari pemberlakuan PSBB di Bogor. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, bahkan berani melawan petugas.

Jaksa senior itu menegaskan, tindakan represif justru demi melindungi petugas di lapangan, sekaligus untuk memaksimalkan pelaksanaan PSBB. Menurut Burhanuddin, warga yang melawan petugas karena tak mau dingatkan soal aturan PSBB seharusnya ditindak.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Rakor Karhutla Bersama Gubri

"Supaya apa, muka teman-teman yang di lapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat. Seharusnya dilakukan penindakan," ujar dia.

Menurut Burhanuddin, pendekatan preventif pada masa PSBB sudah tidak tepat dilakukan di lapangan. Pasalnya, kata dia, tindakan preventif tidak memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

"Yang dikeluhkan teman-teman di lapangan adalah sifat preventif dan sedikit kurang efek jera. Saya coba memberi masukan," tutur Burhanuddin.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menambahkan, tindakan preventif boleh saja dilakukan, tetapi harus dijadwalkan. Misalnya, sosialisasi PSBB cukup tiga hari.

Baca Juga:  Haris dan Fatia Minta Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

Selanjutnya adalah tindakan preventif selama tiga hari pula. Setelah itu, maka tindakan selanjutnya adalah represif.

"Pada hari ketujuh adalah represif, karena kalau kami lihat dari apa yang ditayangkan di televisi, bagaimana mereka begitu dilakukan operasi, tetapi membantah, bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang mengkhawatirkan," papar Burhanuddin.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin punya saran untuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Menurut Burhanuddin, sebaiknya Doni dan jajarannya melakukan tindakan represif untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif," kata Burhanuddin saat menyampaikan keterangan resmi melalui akun BNPB Indonesia di YouTube, Jumat (8/5).

Burhanuddin menambahkan, sarannya didasari pada pengalaman dari pemberlakuan PSBB di Bogor. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, bahkan berani melawan petugas.

Jaksa senior itu menegaskan, tindakan represif justru demi melindungi petugas di lapangan, sekaligus untuk memaksimalkan pelaksanaan PSBB. Menurut Burhanuddin, warga yang melawan petugas karena tak mau dingatkan soal aturan PSBB seharusnya ditindak.

Baca Juga:  Haris dan Fatia Minta Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

"Supaya apa, muka teman-teman yang di lapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat. Seharusnya dilakukan penindakan," ujar dia.

- Advertisement -

Menurut Burhanuddin, pendekatan preventif pada masa PSBB sudah tidak tepat dilakukan di lapangan. Pasalnya, kata dia, tindakan preventif tidak memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

"Yang dikeluhkan teman-teman di lapangan adalah sifat preventif dan sedikit kurang efek jera. Saya coba memberi masukan," tutur Burhanuddin.

- Advertisement -

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menambahkan, tindakan preventif boleh saja dilakukan, tetapi harus dijadwalkan. Misalnya, sosialisasi PSBB cukup tiga hari.

Baca Juga:  Mahfud Cium Ada Korupsi Lebih dari Rp10 Triliun di PT Asabri

Selanjutnya adalah tindakan preventif selama tiga hari pula. Setelah itu, maka tindakan selanjutnya adalah represif.

"Pada hari ketujuh adalah represif, karena kalau kami lihat dari apa yang ditayangkan di televisi, bagaimana mereka begitu dilakukan operasi, tetapi membantah, bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang mengkhawatirkan," papar Burhanuddin.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin punya saran untuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Menurut Burhanuddin, sebaiknya Doni dan jajarannya melakukan tindakan represif untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif," kata Burhanuddin saat menyampaikan keterangan resmi melalui akun BNPB Indonesia di YouTube, Jumat (8/5).

Burhanuddin menambahkan, sarannya didasari pada pengalaman dari pemberlakuan PSBB di Bogor. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, bahkan berani melawan petugas.

Jaksa senior itu menegaskan, tindakan represif justru demi melindungi petugas di lapangan, sekaligus untuk memaksimalkan pelaksanaan PSBB. Menurut Burhanuddin, warga yang melawan petugas karena tak mau dingatkan soal aturan PSBB seharusnya ditindak.

Baca Juga:  Nilai Investasi Dumai Capai Rp5,326 T

"Supaya apa, muka teman-teman yang di lapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat. Seharusnya dilakukan penindakan," ujar dia.

Menurut Burhanuddin, pendekatan preventif pada masa PSBB sudah tidak tepat dilakukan di lapangan. Pasalnya, kata dia, tindakan preventif tidak memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

"Yang dikeluhkan teman-teman di lapangan adalah sifat preventif dan sedikit kurang efek jera. Saya coba memberi masukan," tutur Burhanuddin.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menambahkan, tindakan preventif boleh saja dilakukan, tetapi harus dijadwalkan. Misalnya, sosialisasi PSBB cukup tiga hari.

Baca Juga:  Driver Ojek Daring Tuntut Aturan Tarif di Kemenhub

Selanjutnya adalah tindakan preventif selama tiga hari pula. Setelah itu, maka tindakan selanjutnya adalah represif.

"Pada hari ketujuh adalah represif, karena kalau kami lihat dari apa yang ditayangkan di televisi, bagaimana mereka begitu dilakukan operasi, tetapi membantah, bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang mengkhawatirkan," papar Burhanuddin.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari