JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ada kesempatan menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2021 selama memenuhi persyaratan. Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri.
"Enggak usah berhenti dari PPPK untuk ikut seleksi CPNS," kata Teguh dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4). Dia menjelaskan, prosedur seorang PPPK yang ingin daftar CPNS dimulai dari melihat formasinya. Bila formasinya ada, kemudian memenuhi persyaratan PNS salah satunya usia dipersilakan mendaftar.
Namun, Teguh mengingatkan, bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS, harus tetap memprioritaskan tugasnya. Sebab, statusnya masih sebagai ASN PPPK. Begitu lulus tes CPNS dan masuk pemberkasan, lanjut Teguh, PPPK bisa mengundurkan diri. Kebijakan ini untuk membantu PPPK agar tidak kehilangan status ASN.
"Jadi kalau belum lulus jangan mundur dulu dari PPPK ya," saran Teguh. Dia menegaskan, siapa pun bisa ikut seleksi CPNS maupun PPPK selama memenuhi syarat. Mengenai anggapan bahwa PPPK tidak bisa mendaftar CPNS atau harus mengundurkan diri dulu, menurut Teguh tidak benar.
Sebab, setiap PPPK punya kesempatan sama dengan pelamar umum lainnya. "Prinsipnya memenuhi persyaratan PP Manajemen PNS dan ada formasinya," tukas Teguh.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ada kesempatan menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2021 selama memenuhi persyaratan. Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri.
- Advertisement -
"Enggak usah berhenti dari PPPK untuk ikut seleksi CPNS," kata Teguh dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4). Dia menjelaskan, prosedur seorang PPPK yang ingin daftar CPNS dimulai dari melihat formasinya. Bila formasinya ada, kemudian memenuhi persyaratan PNS salah satunya usia dipersilakan mendaftar.
Namun, Teguh mengingatkan, bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS, harus tetap memprioritaskan tugasnya. Sebab, statusnya masih sebagai ASN PPPK. Begitu lulus tes CPNS dan masuk pemberkasan, lanjut Teguh, PPPK bisa mengundurkan diri. Kebijakan ini untuk membantu PPPK agar tidak kehilangan status ASN.
- Advertisement -
"Jadi kalau belum lulus jangan mundur dulu dari PPPK ya," saran Teguh. Dia menegaskan, siapa pun bisa ikut seleksi CPNS maupun PPPK selama memenuhi syarat. Mengenai anggapan bahwa PPPK tidak bisa mendaftar CPNS atau harus mengundurkan diri dulu, menurut Teguh tidak benar.
Sebab, setiap PPPK punya kesempatan sama dengan pelamar umum lainnya. "Prinsipnya memenuhi persyaratan PP Manajemen PNS dan ada formasinya," tukas Teguh.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi