(RIAUPOS.CO) – Pasca diserahkannya 165 SK CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) formasi 2019 oleh Bupati Rohul H Sukiman pada Januari lalu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengingatkan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru.
Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi CPNS di masing-masing OPD, sesuai arahan Bupati, masing-masing OPD dilarang dan tidak boleh mengganti atau mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi kekosongan tenaga honorer yang telah diangkat sebagai CPNS tersebut.
Tidak adanya pengisian pergantian tenaga honorer yang telah diangkat sebagai CPNS. Ini mengacu Perbup No. 54 tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak. ‘’Kami sudah surati seluruh Kepala OPD untuk tidak melakukan pengisian pergantian terhadap 40 tenaga honorer yang telah diangkat sebagai CPNS dan telah menerima SK CPNS pada Januari 2021 lalu,’’ ungkap Kepala BKPP Rohul H Fhatanalia Putra menjawab Riau Pos, Senin (8/3).
Disebutkannya, BKPP akan melakukan cek and ricek terhadap jumlah tenaga honorer atau kontrak di lingkungan Pemkab Rohul yang telah diangkat sebagai CPNS formasi tahun 2019, menindaklanjuti arahan pimpinan.
Karena tenaga honorer yang telah diangkat sebagai CPNS tidak boleh ada pengisian atau pengangkatan tenaga honorer baru di OPD.
‘’Dari 165 CPNS 2019 yang telah menerima SK CPNS dan bekerja, ada sekitar 40-an jumlahnya atau tenaga kontrak yang lulus seleksi CPNS Formasi tahun 2019. Kita harapkan OPD tidak ada pengangkatan pengisian tenaga honorer baru sesui arahan pimpinan,’’ ujarnya.
Sebab, dengan telah diangkatnya tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul menjadi CPNS Formasi tahun 2019 yang dibuktikan dengan penyerahan SK CPNS oleh Bupati Rohul, maka secara tidak langsung adanya efisiensi anggaran daerah dari alokasi gaji tenaga honorer yang telah diangkat sebagai CPNS Rohul tersebut.
Dalam artian, tenaga honorer yang sudah diangkat sebagai CPNS, maka OPD Rohul tidak boleh mengisi tenaga honorer baru sebagai pengganti tenaga honorer yang telah menjadi CPNS itu, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.(ksm)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian