Minggu, 6 April 2025
spot_img

Penimbun Masker Jangan Langsung Dipidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman meminta kepolisian tidak langsung menindak atau memberikan sanksi pidana pada penimbun masker. Tingginya permintaan terhadap masker menyebabkan harga melambung.

"Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi, kemarin kita kasih peluit kecil pada teman-teman kepolisian, jangan melakukan pendekatan pidana, belum tentu penimbunan ini masuk ke dalam undang-undang (UU)," ungkap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Upnormal Coffee, Jakarta, Ahad (8/3).

Kenaikan harga ketika langkanya barang merupakan hukum supply and demand. Menurutnya, pemerintah harusnya terlebih dahulu mengantisipasi lonjakan permintaan sebelum barangnya langka.

"Impor bahan baku kita turun 30 persen, demand naik 50 persen dan sudah ada yang terbukti positif, harusnya sudah bisa diprediksi. Maka wajar kalau masker jadi langka, bukan karena orang menumpuk (penimbunan)," kata dia.

Baca Juga:  Pilih Berpengalaman daripada Populer

Jika sistem sanksi pidana diterapkan, hal ini akan menambah rumit persoalan di dalam negeri. Bahkan, pemerintah bisa digugat jika tidak terbukti bersalah.

"Kalau dijual barangnya dan sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi, pemerintah digugat. Jadi menurut saya sebagai persuasif oke, biar mendag yang urus apabila ada sanksi administratif," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman meminta kepolisian tidak langsung menindak atau memberikan sanksi pidana pada penimbun masker. Tingginya permintaan terhadap masker menyebabkan harga melambung.

"Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi, kemarin kita kasih peluit kecil pada teman-teman kepolisian, jangan melakukan pendekatan pidana, belum tentu penimbunan ini masuk ke dalam undang-undang (UU)," ungkap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Upnormal Coffee, Jakarta, Ahad (8/3).

Kenaikan harga ketika langkanya barang merupakan hukum supply and demand. Menurutnya, pemerintah harusnya terlebih dahulu mengantisipasi lonjakan permintaan sebelum barangnya langka.

"Impor bahan baku kita turun 30 persen, demand naik 50 persen dan sudah ada yang terbukti positif, harusnya sudah bisa diprediksi. Maka wajar kalau masker jadi langka, bukan karena orang menumpuk (penimbunan)," kata dia.

Baca Juga:  13 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Riau

Jika sistem sanksi pidana diterapkan, hal ini akan menambah rumit persoalan di dalam negeri. Bahkan, pemerintah bisa digugat jika tidak terbukti bersalah.

"Kalau dijual barangnya dan sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi, pemerintah digugat. Jadi menurut saya sebagai persuasif oke, biar mendag yang urus apabila ada sanksi administratif," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penimbun Masker Jangan Langsung Dipidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman meminta kepolisian tidak langsung menindak atau memberikan sanksi pidana pada penimbun masker. Tingginya permintaan terhadap masker menyebabkan harga melambung.

"Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi, kemarin kita kasih peluit kecil pada teman-teman kepolisian, jangan melakukan pendekatan pidana, belum tentu penimbunan ini masuk ke dalam undang-undang (UU)," ungkap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Upnormal Coffee, Jakarta, Ahad (8/3).

Kenaikan harga ketika langkanya barang merupakan hukum supply and demand. Menurutnya, pemerintah harusnya terlebih dahulu mengantisipasi lonjakan permintaan sebelum barangnya langka.

"Impor bahan baku kita turun 30 persen, demand naik 50 persen dan sudah ada yang terbukti positif, harusnya sudah bisa diprediksi. Maka wajar kalau masker jadi langka, bukan karena orang menumpuk (penimbunan)," kata dia.

Baca Juga:  Bila Sekolah dan Kampus Banyak Tutup, IPM Indonesia Dipastikan Jeblok

Jika sistem sanksi pidana diterapkan, hal ini akan menambah rumit persoalan di dalam negeri. Bahkan, pemerintah bisa digugat jika tidak terbukti bersalah.

"Kalau dijual barangnya dan sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi, pemerintah digugat. Jadi menurut saya sebagai persuasif oke, biar mendag yang urus apabila ada sanksi administratif," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman meminta kepolisian tidak langsung menindak atau memberikan sanksi pidana pada penimbun masker. Tingginya permintaan terhadap masker menyebabkan harga melambung.

"Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi, kemarin kita kasih peluit kecil pada teman-teman kepolisian, jangan melakukan pendekatan pidana, belum tentu penimbunan ini masuk ke dalam undang-undang (UU)," ungkap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Upnormal Coffee, Jakarta, Ahad (8/3).

Kenaikan harga ketika langkanya barang merupakan hukum supply and demand. Menurutnya, pemerintah harusnya terlebih dahulu mengantisipasi lonjakan permintaan sebelum barangnya langka.

"Impor bahan baku kita turun 30 persen, demand naik 50 persen dan sudah ada yang terbukti positif, harusnya sudah bisa diprediksi. Maka wajar kalau masker jadi langka, bukan karena orang menumpuk (penimbunan)," kata dia.

Baca Juga:  Sisa Tiga, PDP Rohil Menurun

Jika sistem sanksi pidana diterapkan, hal ini akan menambah rumit persoalan di dalam negeri. Bahkan, pemerintah bisa digugat jika tidak terbukti bersalah.

"Kalau dijual barangnya dan sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi, pemerintah digugat. Jadi menurut saya sebagai persuasif oke, biar mendag yang urus apabila ada sanksi administratif," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari