Minggu, 7 Juli 2024

Aspirasi Terkait DBH Daerah Penghasil Sawit Disetujui

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI. Terutama Komisi XI yang telah mengakomodir aspirasi daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau, terkait dana bagi hasil (DBH).

"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Menkeu dan jajaran serta DPR RI khususnya Komisi XI yang telah mendengar dan menyetujui aspirasi DBH Sawit," ucap Gubri setelah mendapat informasi bahwa pada Selasa (7/12), DPR RI mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit.

- Advertisement -

Seperti diketahui, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan. Masalah DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah). Dalam UU itu belum diatur tentang DBH Sawit. Sebab itu, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya. Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit. Untuk pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Di Italia, Keluar Rumah Bisa Masuk Penjara

"Sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan, maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.

"Hal tersebut juga kami pandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah," ujar Menkeu menambahkan.

- Advertisement -

Sebelumnya, di sela-sela kunjungan kerja Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ke Riau, Senin (1/11) lalu, Gubri Drs H Syamsuar juga melakukan pertemuan dengan Wamenkeu bertempat di kediaman Gubri Jalan Diponegoro Pekanbaru malam harinya.

Pada pertemuan tersebut, ada beberapa pembahasan yang dilakukan di antaranya mengenai DBH kelapa sawit, yang saat ini masih terus diperjuangkan daerah-daerah penghasil sawit, termasuk Provinsi Riau. Gubri mengatakan, beberapa upaya yang sudah pihaknya lakukan untuk  memperjuangkan DBH sawit yakni menyurati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  PSBB Berlaku 22 April, Pemprov Sumbar Klaim Razia Perbatasan 24 Jam

"RUU tersebut pengganti UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Gubri.

Lebih lanjut dikatakan Gubri, pada prinsipnya Riau mendukung RUU tersebut. Namun pihaknya ingin menyampaikan tambahan usulan terhadap RUU tersebut.

"Hal ini juga menindaklanjuti pertemuan gubernur daerah penghasil sawit di Indonesia beberapa waktu lalu," ujar Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, tambahan usulan yang disampaikan tersebut pertama yakni mengenai DBH sawit. Di mana sebagai salah satu daerah penghasil sawit, Riau belum bisa sepenuhnya menikmati hasilnya terutama dari sektor pungutan ekspor.

"Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah mengubah UU. Karena itu daerah penghasil sawit di Riau sepakat untuk mengusulkan hal tersebut," ujar Gubri.(adv/sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI. Terutama Komisi XI yang telah mengakomodir aspirasi daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau, terkait dana bagi hasil (DBH).

"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Menkeu dan jajaran serta DPR RI khususnya Komisi XI yang telah mendengar dan menyetujui aspirasi DBH Sawit," ucap Gubri setelah mendapat informasi bahwa pada Selasa (7/12), DPR RI mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit.

Seperti diketahui, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan. Masalah DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah). Dalam UU itu belum diatur tentang DBH Sawit. Sebab itu, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya. Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit. Untuk pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Pemerasan melalui Aplikasi Mi-Chat

"Sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan, maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.

"Hal tersebut juga kami pandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah," ujar Menkeu menambahkan.

Sebelumnya, di sela-sela kunjungan kerja Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ke Riau, Senin (1/11) lalu, Gubri Drs H Syamsuar juga melakukan pertemuan dengan Wamenkeu bertempat di kediaman Gubri Jalan Diponegoro Pekanbaru malam harinya.

Pada pertemuan tersebut, ada beberapa pembahasan yang dilakukan di antaranya mengenai DBH kelapa sawit, yang saat ini masih terus diperjuangkan daerah-daerah penghasil sawit, termasuk Provinsi Riau. Gubri mengatakan, beberapa upaya yang sudah pihaknya lakukan untuk  memperjuangkan DBH sawit yakni menyurati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Kebanjiran, Gagal Soundcheck

"RUU tersebut pengganti UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Gubri.

Lebih lanjut dikatakan Gubri, pada prinsipnya Riau mendukung RUU tersebut. Namun pihaknya ingin menyampaikan tambahan usulan terhadap RUU tersebut.

"Hal ini juga menindaklanjuti pertemuan gubernur daerah penghasil sawit di Indonesia beberapa waktu lalu," ujar Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, tambahan usulan yang disampaikan tersebut pertama yakni mengenai DBH sawit. Di mana sebagai salah satu daerah penghasil sawit, Riau belum bisa sepenuhnya menikmati hasilnya terutama dari sektor pungutan ekspor.

"Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah mengubah UU. Karena itu daerah penghasil sawit di Riau sepakat untuk mengusulkan hal tersebut," ujar Gubri.(adv/sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari