Kamis, 19 September 2024

Anak Buah Ditangkap KPK, Jaksa Agung Tak Akan Membela

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk ketika ada kasus korupsi yang menjerat anak buahnya. Burhanuddin menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK memiliki nilai penting untuk menyeleseksi jaksa-jaksa nakal.

“Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam yang akan muncul yang terbaik nanti,” kata Burhanuddin usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Seperti diiketahui, KPK telah berulang kali menjerat jaksa. KPK belakangan menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019.

Baca Juga:  Unilak Naik Peringkat Perguruan Tinggi

Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (19/8/2019). Sebelumnya, KPK menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

- Advertisement -

Menurut Burhanuddin, kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi efek jera bagi jajaran Kejaksaan. Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan agar tidak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi.

“Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera,” pungkasnya.

- Advertisement -

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk ketika ada kasus korupsi yang menjerat anak buahnya. Burhanuddin menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK memiliki nilai penting untuk menyeleseksi jaksa-jaksa nakal.

“Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam yang akan muncul yang terbaik nanti,” kata Burhanuddin usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Seperti diiketahui, KPK telah berulang kali menjerat jaksa. KPK belakangan menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019.

Baca Juga:  Pinjaman Fiktif Pakai Data Nasabah, Direktur BUMKam di Siak Ditahan

Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (19/8/2019). Sebelumnya, KPK menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Burhanuddin, kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi efek jera bagi jajaran Kejaksaan. Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan agar tidak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi.

“Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari