TANGERANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45.
“41 orang meninggal dunia, delapan orang dirawat di RSUD dan sembilan dirawat di klinik,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Dia mengatakan, khusus pihak keluarga warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas I Tangerang dapat mencari informasi atau menghubungi crisis centre di nomor 081213726370
“Ini hanya untuk melayani pihak keluarga,” ujar Tubagus.
Dari informasi yang didapati, diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi di salah satu blok hunian lapas. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15.
Diketahui blok Chandiri Nengga 2 diisi oleh 122 narapidana. Kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Terpisah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menuturkan, Lapas Kelas I Tangerang terdapat tujuh blok. Per blok ada sembilan kamar
“Yang terbakar ini adalah blok C2. Di situ ada aula dan sembilan kamar. Kalau blok lain jauh, karena masing-masing blok itu jauh. Jadi di blok ini diduga terjadi awal hubungan pendek,” papar Reynhard.
Meskipun telah menduga adanya korsleting listrik di Blok C2, saat ini pihak lapas bersama aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai insiden kebakaran.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani