Senin, 7 Juli 2025

Widi Mulia Setia Menemani Persidangan Dwi Sasono

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Dwi Sasono menjalani sidang kedua atas kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9) lalu. Sama seperti sidang perdana, Dwi Sasono mengikuti persidangan via live streaming dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Menariknya Dwi Sasono didampingi istrinya Widi Mulia saat menjalani sidang kedua.

Personel B3 itu sengaja datang ke RSKO di sidang kedua untuk memberikan semangat sekaligus menemani Dwi Sasono. Widi Mulia memperlihatkan momen kebersamaannya dengan sang suami melalui postingan di Instagram.

โ€œSelamat Sore! Mau ngucapin terima kasih banyak nih untuk doa kalian selama ini. Tadi siang sidang lanjutan ke-2 suami saya, @dwisasono yang dilakukan secara online berjalan dengan lancar. Alhamdulillah. Semoga berita baik ini mengawali berita-berita baik selanjutnya. Amin YRA,โ€ tulis Widi Mulia memberi keterangan pada postingan terbarunya.

Baca Juga:  Warga Sumpur-Bungo Tanjung Berdamai

Aris Marasabessy selaku pengacara Dwi Sasono membenarkan bahwa Widi mendatangi RSKO untuk menemui kliennya. Hal itu yang menjadi alasan kenapa Widi tidak terlihat di persidangan di pengadilan untuk mengikuti jalannya kasus narkoba yang menjerat suaminya secara langsung.

โ€œDia datang ke RSKO mendampingi di sana,โ€ kata Aris Marassabessy.

Untuk persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dari kepolisian. Aris mengatakan keterangan yang disampaikan saksi tidak memberatkan kliennya. Sebaliknya kesaksiannya justru semakin menguatkan kalau Dwi Sasono adalah pengguna narkoba yang harus diselamatkan.

โ€œKesaksian yang disampaikan saksi Jaksa tidak memberatkan. Membuktikan bahwa klien kami adalah pengguna, pecandu narkoba,โ€ kata Aris Marassabessy.

Baca Juga:  Sayembara Rp125 Juta Mencari Istri yang Hilang Ditutup

Mengenai narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti atas kasus ini, Dwi Sasono mendapatinya dari seorang laki-laki yang biasa disebut Chan. Pesamasoknya sampai sekarang masih berstatus DPO. Dwi Sasono membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 600 ribu, dengan berat bruto 15,6 gram dan berat bersih 4,7 gram.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Dwi Sasono menjalani sidang kedua atas kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9) lalu. Sama seperti sidang perdana, Dwi Sasono mengikuti persidangan via live streaming dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Menariknya Dwi Sasono didampingi istrinya Widi Mulia saat menjalani sidang kedua.

Personel B3 itu sengaja datang ke RSKO di sidang kedua untuk memberikan semangat sekaligus menemani Dwi Sasono. Widi Mulia memperlihatkan momen kebersamaannya dengan sang suami melalui postingan di Instagram.

โ€œSelamat Sore! Mau ngucapin terima kasih banyak nih untuk doa kalian selama ini. Tadi siang sidang lanjutan ke-2 suami saya, @dwisasono yang dilakukan secara online berjalan dengan lancar. Alhamdulillah. Semoga berita baik ini mengawali berita-berita baik selanjutnya. Amin YRA,โ€ tulis Widi Mulia memberi keterangan pada postingan terbarunya.

Baca Juga:  Warga Sumpur-Bungo Tanjung Berdamai

Aris Marasabessy selaku pengacara Dwi Sasono membenarkan bahwa Widi mendatangi RSKO untuk menemui kliennya. Hal itu yang menjadi alasan kenapa Widi tidak terlihat di persidangan di pengadilan untuk mengikuti jalannya kasus narkoba yang menjerat suaminya secara langsung.

โ€œDia datang ke RSKO mendampingi di sana,โ€ kata Aris Marassabessy.

- Advertisement -

Untuk persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dari kepolisian. Aris mengatakan keterangan yang disampaikan saksi tidak memberatkan kliennya. Sebaliknya kesaksiannya justru semakin menguatkan kalau Dwi Sasono adalah pengguna narkoba yang harus diselamatkan.

โ€œKesaksian yang disampaikan saksi Jaksa tidak memberatkan. Membuktikan bahwa klien kami adalah pengguna, pecandu narkoba,โ€ kata Aris Marassabessy.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sayembara Rp125 Juta Mencari Istri yang Hilang Ditutup

Mengenai narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti atas kasus ini, Dwi Sasono mendapatinya dari seorang laki-laki yang biasa disebut Chan. Pesamasoknya sampai sekarang masih berstatus DPO. Dwi Sasono membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 600 ribu, dengan berat bruto 15,6 gram dan berat bersih 4,7 gram.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Dwi Sasono menjalani sidang kedua atas kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9) lalu. Sama seperti sidang perdana, Dwi Sasono mengikuti persidangan via live streaming dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Menariknya Dwi Sasono didampingi istrinya Widi Mulia saat menjalani sidang kedua.

Personel B3 itu sengaja datang ke RSKO di sidang kedua untuk memberikan semangat sekaligus menemani Dwi Sasono. Widi Mulia memperlihatkan momen kebersamaannya dengan sang suami melalui postingan di Instagram.

โ€œSelamat Sore! Mau ngucapin terima kasih banyak nih untuk doa kalian selama ini. Tadi siang sidang lanjutan ke-2 suami saya, @dwisasono yang dilakukan secara online berjalan dengan lancar. Alhamdulillah. Semoga berita baik ini mengawali berita-berita baik selanjutnya. Amin YRA,โ€ tulis Widi Mulia memberi keterangan pada postingan terbarunya.

Baca Juga:  Ternyata, Pegawai KPK Tak Lulus ASN Pimpin OTT Bupati Nganjuk

Aris Marasabessy selaku pengacara Dwi Sasono membenarkan bahwa Widi mendatangi RSKO untuk menemui kliennya. Hal itu yang menjadi alasan kenapa Widi tidak terlihat di persidangan di pengadilan untuk mengikuti jalannya kasus narkoba yang menjerat suaminya secara langsung.

โ€œDia datang ke RSKO mendampingi di sana,โ€ kata Aris Marassabessy.

Untuk persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dari kepolisian. Aris mengatakan keterangan yang disampaikan saksi tidak memberatkan kliennya. Sebaliknya kesaksiannya justru semakin menguatkan kalau Dwi Sasono adalah pengguna narkoba yang harus diselamatkan.

โ€œKesaksian yang disampaikan saksi Jaksa tidak memberatkan. Membuktikan bahwa klien kami adalah pengguna, pecandu narkoba,โ€ kata Aris Marassabessy.

Baca Juga:  Sayembara Rp125 Juta Mencari Istri yang Hilang Ditutup

Mengenai narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti atas kasus ini, Dwi Sasono mendapatinya dari seorang laki-laki yang biasa disebut Chan. Pesamasoknya sampai sekarang masih berstatus DPO. Dwi Sasono membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 600 ribu, dengan berat bruto 15,6 gram dan berat bersih 4,7 gram.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari