Minggu, 10 November 2024

Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR secara Penuh

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Disampaikan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada para karyawan secara penuh.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah per 6 April 2022.

- Advertisement -

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta menurunnya tingkat pengangguran.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh. Termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Ida dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:  Jokowi Perintahkan Syarat Pencairan JHT Dipermudah

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi keperluan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

- Advertisement -

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tutur dia.

SE ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Mulai dari pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Baca Juga:  Jokowi: Nggak Ada Itu

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Disampaikan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada para karyawan secara penuh.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah per 6 April 2022.

- Advertisement -

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta menurunnya tingkat pengangguran.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh. Termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Ida dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4/2022).

- Advertisement -
Baca Juga:  Ranah Hukum Skandal Sampah

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi keperluan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tutur dia.

SE ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Mulai dari pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Baca Juga:  Gotong Royong Antisipasi Corona

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari